Faktanews.com – Gorontalo. Tak mampu lagi membendung amarah dan rasa kecewanya, Bayu akhirnya melaporkan seorang oknum pengacara berinisial NF ke Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Gorontalo pada Sabtu, 12 April 2025.
Laporan ini dilakukan dengan dugaan penipuan dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat tanah warisan yang terletak di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.
Kerja sama antara Bayu dan NF telah terjalin sejak September 2024. Dalam perjanjian awal, NF hanya meminta biaya jasa sebesar Rp5 juta dengan estimasi waktu penyelesaian enam bulan.
Namun, NF kemudian menawarkan proses percepatan dengan nominal Rp10 juta agar sertifikat bisa selesai dalam dua bulan. Bayu pun menyanggupi dan langsung mentransfer dana sesuai permintaan.
Ironisnya, setelah dua bulan berlalu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung keluar. Bukannya selesai, NF justru kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan alasan perubahan biaya.
Sekali lagi, Bayu menuruti permintaan tersebut dengan harapan urusannya segera tuntas.
Namun kenyataan berkata lain. Hingga April 2025, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Bayu, yang mulai curiga, kemudian mengecek langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sana, ia mendapatkan fakta mencengangkan, tidak ada biaya pengurusan seperti yang diklaim NF selama ini.
“Saya merasa dipermainkan dan diperas. Uang yang saya keluarkan sudah lebih dari Rp25 juta, tapi hasilnya nihil. Ini tanah warisan keluarga saya, dan saya hanya ingin semuanya jelas dan sah”, ujar Bayu saat diwawancarai.
Merasa ditipu dan dirugikan, Bayu akhirnya melayangkan laporan resmi ke DPD KAI Gorontalo tempat dimana NF bernaung.
Anggota pemeriksa DPD KAI Gorontalo, Frengki Uloli, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami telah menerima laporan dari saudara Bayu dan akan segera membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan hukum ini,” ujarnya singkat.