Oleh : Abdul Basit A. Tuda | Pemuda Popayato
Faktanews.com – Opini. Pelantikan Irjen Pol Eko Wahyu Prasetyo sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo membuka lembaran baru bagi kepolisian di wilayah tersebut.
Namun, di balik pergantian itu, ada pertanyaan besar yang muncul : apakah beliau bisa menghapus “dosa” para pendahulu yang diduga membiarkan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tumbuh subur di Popayato?
Dugaan pembiaran PETI di Popayato, tepatnya di Desa Mada, Desa Persatuan, Km 18 dan KM 53, yang terjadi di bawah kepemimpinan sebelumnya tentunya memicu kekhawatiran dan kekecewaan banyak pihak.
Sebab, PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga sering kali menimbulkan Konflik Horizontal. Terlebih lagi, ada masyarakat yang menyebutkan bahwa ada segelintir orang yang diduga melakukan intimidasi agar mereka tidak lagi mengangkat tentang isu tambang ilegal tersebut.
Situasi ini semakin rumit. Dikarenakan, terdengar isu bahwa diduga ada oknum pejabat tinggi Polda Gorontalo yang memback-up tambang ilegal di wilayah Popayato, hal tersebut bukan hanya menambah ketegangan, Tetapi ini akan menjadi skandal yang mencoreng citra institusi kepolisian itu sendiri.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum khususnya Polda Gorontalo semakin terkikis, karena bukan hanya kurangnya penegakan hukum yang mereka rasakan, tetapi juga adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum yang mestinya bertanggung jawab untuk menegakkan hukum.
Jika benar ada oknum di tubuh Polda Gorontalo yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini, maka harus ada langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh tebang pilih, dan tidak seharusnya ada ruang bagi siapa pun, apalagi aparat penegak hukum, untuk terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.
Maka dari itu Kapolda Harus segera menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal, Jangan biarkan dosa yang sama terus terjadi berulang kali.
Publik sudah semakin jenuh dengan janji-janji yang tidak pernah terwujud. Jika Kapolda Gorontalo tidak segera mengambil tindakan tegas, maka akan semakin banyak pihak yang merasa bahwa hukum hanya berlaku untuk orang kecil, sementara yang besar termasuk oknum aparat dibiarkan lepas dari tanggung jawab.
Kapolda juga perlu menyadari bahwa penghapusan “dosa” yang terjadi dimasa lampau bukan hanya soal penyelesaian perkara hukum, tetapi juga soal memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Jika kepercayaan itu hancur karena praktek pembiaran yang terjadi di masa lalu, maka tugas besar bagi Irjen Pol Eko Wahyu Prasetyo selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah adalah membangun kembali fondasi kepercayaan tersebut melalui transparansi, keadilan, dan konsistensi dalam menegakkan hukum.