Faktanews.com, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga legislatif dengan tetap bersikap independen dalam mengawasi etika para anggota dewan.
Hal itu disampaikan, Hamzah Idrus, membantah tudingan bahwa BK Deprov mudah dipengaruhi dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik.
“Saya pastikan bahwa BK bekerja secara independen dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun,” kata Hamzah Idrus, Jumat (14/3/2025).
Politisi Fraksi PKS itu menegaskan anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah jabatan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
“Tidak ada kompromi dalam menegakkan etika di DPRD. Jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hamzah juga menjelaskan bahwa BK memiliki beberapa opsi sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar. Hukuman tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, rekomendasi pemberhentian sementara, hingga usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Sanksi yang kami berlakukan beragam, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian, baik sebagai anggota DPRD maupun pimpinan AKD,” tandasnya.