Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com – Opini. Mengawali tugas sebagai Kepala Daerah, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menargetkan Kota Gorontalo bebas korupsi sebagai salah satu prioritas kepemimpinannya.
Ambisi ini tentu sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Namun, pertanyaannya adalah: sejauh mana target ini bisa benar-benar terwujud?
Komitmen vs. Realitas
Sebagai pemimpin, Adhan Dambea dikenal tegas dan vokal dalam berbagai isu, termasuk dalam pemberantasan korupsi.
Beberapa langkah yang ia akan ditempuh, seperti pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran, penertiban pajak daerah, dan peringatan keras bagi pejabat yang terindikasi penyimpangan, menunjukkan keseriusannya dalam menekan potensi korupsi di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo.
Namun, memberantas korupsi bukan sekadar soal komitmen pemimpin. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan.
Korupsi sering kali sudah mengakar dalam sistem birokrasi. Jika aparatur sipil negara (ASN) masih terbiasa dengan praktik pungli, mark-up anggaran, atau kolusi dalam proyek pemerintah, maka visi Kota Gorontalo bebas korupsi akan sulit dicapai.
Meski ada regulasi ketat, realitanya masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan korupsi. Tanpa sistem pengawasan yang lebih kuat, terutama dalam pengelolaan anggaran dan tender proyek yang menjadi peluang korupsi tetap ada.
Tanpa keberanian untuk menindak siapapun yang terlibat, termasuk pejabat internal pemerintahan, maka kampanye antikorupsi hanya akan menjadi retorika tanpa hasil nyata.
Agar impian Kota Gorontalo bebas korupsi bukan sekadar wacana, beberapa langkah konkret perlu diterapkan: Pemkot harus memastikan seluruh penggunaan anggaran bisa diakses publik, baik melalui website resmi maupun laporan berkala. Peran Inspektorat, BPK, dan KPK harus lebih diperkuat untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
Untuk mengurangi interaksi langsung dalam layanan pemerintahan bisa memperkecil celah praktik pungli dan gratifikasi. Jika ada pejabat atau ASN yang terbukti korupsi, mereka harus diproses hukum tanpa kompromi, tidak hanya sekadar dimutasi atau diberi sanksi administratif.
Sementara itu, untuk kondisi sekarang dan wajib untuk dipulihkan serta ditindaki. Kota Gorontalo masih diterpa berbagai persoalan tentang pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baik dugaan Gratifikasi SPAM Dungingi dan Jalan Nani Wartabone (eks. Jl. Panjaitan) serta Pusat Perdagangan Kota Gorontalo.
Target Kota Gorontalo bebas korupsi adalah ambisi besar yang butuh kerja keras dan konsistensi. Adhan Dambea mungkin punya komitmen kuat, tetapi mewujudkan hal ini bukan hanya tugas seorang wali kota, melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
Jika sistem diperbaiki, pengawasan diperketat, dan sanksi benar-benar diterapkan, maka impian ini bukan mustahil untuk diwujudkan.
Namun, jika hanya sebatas retorika tanpa aksi nyata, maka “Kota Gorontalo Bebas Korupsi” hanya akan menjadi slogan kosong yang terus diulang setiap pergantian pemimpin.