Faktanews.com – Kota Gorontalo. Badan Keuangan Kota Gorontalo saat ini sedang melaksanakan pengawasan terhadap objek pajak daerah, khususnya di sektor kuliner seperti restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, yang menjadi dasar hukum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pajak daerah dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi kepada para pelaku usaha agar lebih memahami peran pajak dalam pembangunan daerah.
“Pajak daerah memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Nuryanto.
Kegiatan pengawasan ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan memastikan sistem perpajakan daerah berjalan dengan optimal.