Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com – Tajuk.Kasus yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango sekaligus mantan Ketua DPW Partai NasDem Gorontalo, Hamim Pou, hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, apalagi tindakan penahanan.
Situasi ini memunculkan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat, mulai dari dugaan intervensi kekuasaan hingga spekulasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkesan lemah dalam menangani perkara tersebut.
Dalam diskursus publik, tak sedikit yang menyebut nama Hamim Pou dengan julukan “Sang Maestro Tipikor.” Julukan ini, meskipun terkesan satir, mencerminkan pandangan skeptis masyarakat bahwa ada kekuatan besar yang mampu melindungi dirinya dari jerat hukum, bahkan dalam kasus yang memiliki indikasi kuat pelanggaran tindak pidana korupsi.
Banyak pihak mempertanyakan apakah ada campur tangan dari Kejaksaan Agung yang menyebabkan Kejati Gorontalo seolah kehilangan keberanian untuk menindak tegas Hamim Pou. Atau ini bisa dianggap Dosa Lama Firdaus Dewilmar sang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ?
Dalam berbagai kasus serupa di Indonesia, intervensi politik dan kedekatan dengan elite nasional kerap menjadi faktor yang membuat proses hukum berjalan lambat atau bahkan terhenti sama sekali.
Jika benar ada perlindungan semacam itu, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Gorontalo, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Masyarakat Gorontalo akan semakin apatis terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan tanpa pandang bulu.
Ketidaktegasan dalam penanganan kasus Hamim Pou juga mempertegas ironi lama bahwa hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Sementara banyak pejabat tingkat bawah atau masyarakat kecil langsung ditahan meski kasusnya sederhana, Hamim Pou seolah kebal hukum meski namanya mencuat dalam dugaan pelanggaran serius.
Publik berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo menunjukkan keberanian dalam menuntaskan kasus ini, tanpa terpengaruh oleh kekuatan politik atau tekanan eksternal.
Jika memang Kejati merasa tak mampu menangani kasus ini, KPK harus dilibatkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka bukan tidak mungkin Hamim Pou akan benar-benar dianggap sebagai “Sang Maestro Tipikor” yang tidak tersentuh oleh hukum.