Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Kuasa Hukum KUD Dharma Tani Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang dan Cacat Hukum

×

Kuasa Hukum KUD Dharma Tani Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang dan Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Kuasa Hukum KUD Dharma Tani, Hendrik Mahmud dengan tegas membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap Notaris Winny Fatimah, M.Kn., serta tuduhan cacat hukum terhadap penerbitan Akta No. 02 Tertanggal 29 April 2024. 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan, pihak KUD Dharma Tani menegaskan bahwa semua proses hukum dan administratif telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Hendrik Mahmud menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Notaris Winny Fatimah, M.Kn., adalah keliru. 

Dijelaskan bahwa notaris di seluruh Indonesia telah diberikan kewenangan oleh negara untuk mengakses data terkait koperasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Notaris yang memiliki akses ini telah melalui proses sertifikasi resmi. Pengurus yang menghadap kepada Notaris Winny Fatimah adalah legitimate dan karena legitimate Notaris membuat akta berdasarkan data yang sah.

“Notaris Winny Fatimah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara. Tuduhan penyalahgunaan wewenang ini tidak berdasar dan mencederai integritas profesi notaris yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Hendrik.

Hendrik pun membantah tuduhan cacat hukum pada penerbitan Akta No. 02 Tahun 2024, yang mengacu pada data Akta No. 04 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Notaris Hartati Haridji. 

Menurut mereka, semua prosedur dan persyaratan untuk pembuatan akta telah dipenuhi berdasarkan hasil rapat anggota KUD Dharma Tani yang sah.

“Akta No. 02 Tahun 2024 diterbitkan berdasarkan keputusan rapat anggota KUD Dharma Tani yang sah dan sesuai mekanisme. Tuduhan cacat hukum ini tidak hanya keliru, tetapi juga fatal. Terlebih lagi, kami memiliki bukti bahwa Akta No. 04 Tahun 2023 mengandung data yang dipalsukan, di mana pihak yang mengklaim sebagai pengurus dan badan pengawas bukanlah anggota sah koperasi,” jelasnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan data pada Akta No. 04 Tahun 2023 telah diproses secara hukum dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Kami membuktikan bahwa akta No. 04 tahun 2023 yg diterbitkan oleh Notaris Hartati Haridji adalah berdasarkan data palsu dan saat ini  Laporan kami terkait Pemalsuan proses hukumnya sementara berjalan dan akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025,” tambahnya.

Pihak KUD Dharma Tani dengan tegas menolak tuduhan pencatutan nama dan keterangan yang diberikan kepada publik melalui media elektronik. 

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus koperasi dan memberikan keterangan kepada media bukanlah pengurus sah KUD Dharma Tani.

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tuduhan dan pencatutan nama yang disampaikan melalui media adalah pelanggaran yang serius. Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya mencemarkan nama baik KUD Dharma Tani dan pengurusnya yang sah,” tutup Hendrik.

KUD Dharma Tani di bawah pimpinan Idris Kadji menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah anggota koperasi sesuai mekanisme yang berlaku. 

Pihaknya juga memastikan akan terus mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik koperasi dan menjamin keadilan bagi seluruh anggotanya.

KUD Dharma Tani berharap agar semua pihak berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyerahkan penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300