Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Diduga Ancam Wartawan, Ketua BPD Deme Dua Dipolisikan

×

Diduga Ancam Wartawan, Ketua BPD Deme Dua Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo Utara. Seorang wartawan dari media Anteronesia.id melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Deme Dua, Muklis Ibrahim, ke Polres Gorontalo Utara atas dugaan pengancaman. Laporan ini mengacu pada Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang ancaman terhadap kebebasan pers.

Kronologi Kejadian, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, Muhlis Ibrahim, menjadi sorotan publik usai komentarnya di salah satu grup WhatsApp bernama Ruang Diskusi SumTim. Komentar tersebut terkait dengan berita yang diterbitkan oleh media ANTERONESIA.ID.

Dalam diskusi tersebut, Muhlis Ibrahim memberikan kritik tajam kepada media terkait pemberitaan yang dianggapnya kurang jelas.

“Bikin berita harus jelas dulu waa, jang sembarang,” tulis Muhlis dalam komentar di grup WhatsApp.

Pernyataan itu ditanggapi oleh Agus, salah satu jurnalis ANTERONESIA.ID, yang mempertanyakan siapa yang dimaksud oleh Muhlis dalam komentarnya.

“Bapak bilang sembarang siapa,?” tulis Agus.

Alih-alih memberikan klarifikasi, Muhlis dengan tegas menyebut Agus sebagai pihak yang dimaksud dalam komentarnya. Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai ancaman.

“Kamu. Saya paling suka dengan masalah pak, kita tuntaskan ini masalah, perlu saya cari kalian, pembuat berita,” ujar Muhlis.

Agus kemudian meminta penjelasan terkait tindakan dan pernyataan Muhlis yang terkesan mengarah pada ancaman terhadap jurnalis.

“Bapak mengancam jurnalis,?” tanya Agus.

Namun, tanggapan Muhlis semakin memperkeruh situasi. Dengan nada yang dianggap sombong, ia mempertanyakan posisi dan peran jurnalis dalam menanggapi masalah ini.

“Apa so jurnalis, waduhhh,” balas Muhlis.

Jurnalis ANTERONESIA.ID menduga bahwa Pernyataan Muhlis Ibrahim tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal yang Dilanggar, Laporan ini merujuk pada Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dukungan Terhadap Kebebasan Pers, Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu dukungan dari berbagai pihak terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan setiap tindakan yang mengancam kebebasan tersebut perlu ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pro Jurnalismedia Siber akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300