Faktanews.com – Gorontalo. Husen U. Atamimi, seorang sopir angkot asal Gorontalo, divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (25/11/2024) atas kasus penyerobotan tanah di lokasi budel keluarganya sendiri.
Vonis ini memicu tangis dan kekecewaan dari Husen beserta keluarganya yang menganggap keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Husen dilaporkan ke polisi oleh Rivaldy Abid, pihak yang diberi kuasa oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Amzulian Rifai. Laporan itu menyebut Husen menghalangi proses pengukuran tanah yang telah dijual oleh Rivaldy kepada Ketua KY.
“Pak Prabowo bantu kami pak,” ungkap Husen dengan berlinang air mata usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kronologi Kejadian
Husen menjelaskan kepada media bahwa kejadian bermula pada bulan Ramadan 2024. Saat itu, ia yang sedang tidur di rumahnya dikejutkan oleh kedatangan beberapa orang yang hendak mengukur dan memagari tanah di kawasan yang menurutnya masih milik keluarga Atamimi.
“Tiba-tiba mau ukur tanah, apa ini? Mereka masuk ke lahan keluarga yang bermasalah tanpa pemberitahuan. Jadi saya larang jangan masuk,” ungkapnya.
Namun, tindakan Husen mempertanyakan proses tersebut berujung pada laporan pidana yang mengarah pada vonis atas tuduhan penyerobotan lahan.
Keluarga Pertanyakan Proses Balik Nama
Husen bersama keluarganya mempertanyakan keabsahan proses balik nama tanah dari nama almarhum kakaknya, Endi Umar, kepada Isteri dan anak angkat kakaknya, Soraya dan Rivaldy. Menurut mereka, keluarga inti tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kakak saya tidak punya anak kandung, hanya anak angkat. Tanah itu awalnya atas nama ayah kami, lalu dibalik nama untuk keperluan agunan di bank. Setelah kakak kami meninggal, tiba-tiba tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar Jihan Umar Atamimi, saudara Husen.
Keluarga mengungkapkan bahwa tanah tersebut dijual kepada Prof. Amzulian Rifai, Ketua KY, yang kemudian meminta pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kritik atas Proses Hukum
Husen menyebut dirinya diintimidasi oleh pihak pelapor, bahkan Ketua KY sempat mendatangkan Kapolres Gorontalo ke lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa aksinya murni mempertanyakan hak keluarganya atas tanah tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Bayu Lesmana, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah sah dimiliki oleh Ketua KY berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia menambahkan bahwa keluarga Atamimi yang merasa keberatan dengan kepemilikan lahan tersebut memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lain, seperti gugatan perdata.
“Lahan itu sudah milik Prof. Amzulian Rifai. Jika ada keberatan dari keluarga Atamimi sebagai ahli waris, mereka bisa mengajukan gugatan hukum terkait hak atas tanah tersebut,” ujar Bayu.
Sorotan Publik dan Permintaan Keadilan
Vonis terhadap Husen U. Atamimi menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan ketimpangan antara masyarakat kecil dan pejabat berpengaruh.
Husen bersama keluarganya menyerukan perhatian dari pemerintah dan aparat hukum untuk meninjau kembali kasus ini.
“Kalau kakak kami masih hidup, masalah ini tidak akan terjadi. Kami hanya meminta keadilan. Proses balik nama tanah itu tidak melibatkan kami sebagai keluarga,” tambah Jihan dengan tegas.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 205/Pid.B/2024/PN Gto untuk kejahatan terhadap ketertiban umum.
Keputusan ini memicu harapan bahwa pihak berwenang dan masyarakat luas dapat terus mengawal sengketa tanah agar keadilan tidak hanya berjalan sesuai aturan hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selanjutnya ; Dugaan Kerjasama antara Ketua Komisi Yudisial RI dan Jaksa Penuntut Umum serta 2 Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo