Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Husen Umar Sanggah Tuduhan Penyerobotan Tanah Melalui Pledoi Di Pengadilan

×

Husen Umar Sanggah Tuduhan Penyerobotan Tanah Melalui Pledoi Di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Proses persidangan atas terdakwa Husen Umar Atamimi alias Husen memasuki tahap pembelaan (pledoi).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muh. Syarif Lamanasa menyampaikan pembelaan dengan harapan agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan bijaksana dan berkeadilan.

“Pembelaan ini merupakan upaya kami untuk merangkai kembali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga menghasilkan kejelasan atas perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa,” ujar Syarif dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Husen dengan dakwaan alternatif, yakni:

  1. Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana terkait penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
  2. Pasal 385 ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan hak atas tanah.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Husen bersalah berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP dan menuntut hukuman 5 bulan penjara dengan perintah penahanan serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tim Penasihat Hukum Husen memberikan beberapa poin pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan:

  1. Sengketa Perdata Belum Tuntas
Penasihat Hukum menjelaskan bahwa tanah yang diduga diserobot adalah harta warisan (budel) keluarga almarhum Mohamad Endi Umar. Salah satu ahli waris, Rivaldy Mohamad Abid, disebut menjual tanah tersebut tanpa persetujuan ahli waris lainnya, termasuk terdakwa. Gugatan perdata terkait warisan ini masih berlangsung di Pengadilan Agama Gorontalo, sehingga perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai prinsip prejudicieel geschil.
  2. Batas-Batas Tanah Tidak Jelas
Hasil pemeriksaan setempat menunjukkan bahwa batas-batas tanah yang diduga diserobot tidak dapat dijelaskan secara pasti oleh pelapor maupun saksi-saksi. Bahkan, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan tumpang tindih dengan sertifikat lainnya.
  3. Tidak Ada Bukti Penyerobotan
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil persidangan, terdakwa tidak pernah menyewakan atau menempati tanah yang dimaksud, melainkan hanya mempertahankan haknya sebagai ahli waris.
  4. Keterangan Saksi Kunci Tidak Diberikan Langsung
Penasihat Hukum juga menyoroti bahwa saksi kunci, termasuk Prof. Amzulian Rifai dan Soraya Mansur, tidak pernah hadir di persidangan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini melemahkan dakwaan JPU.

Berdasarkan pembelaan tersebut, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk memutuskan

  1. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).
  2. Memulihkan nama baik terdakwa.
  3. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan penyerobotan tanah. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tutup Muh. Syarif Lamanasa.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya tumpang tindih antara perkara perdata dan pidana terkait tanah, yang memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600