Faktanews.com, Boalemo – Kepala Dinas Pendidikan Boalemo, melalui Kepala Bidang GTK, Aswhad, menanggapi isu dugaan manipulasi pembayaran tunjangan daerah khusus.
Aswhad menjelaskan, berdasarkan Permendikbud bahwa tunjangan daerah khusus sudah dihentikan.
” Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, Pasal l 17 Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah,” jelasnya, Rabu (30/10/2024).
Dirinya juga telah melakukan klarifikasi terhadap operator penanggungjawab.
” Untuk tunjangan Ibu Leny Manggena yang merupakan Kepsek definitif di SDN 6 dulupi bukan merupakan kategori sekolah daerah khusus. Tertanggal 19 juni 2024 terkait PLT di SDN 12 Dulupi itu sudah tidak terbaca di aplikasi SIM Tunjangan Daerah Khusus,” ujarnya.
Sementara itu kata Aswhad, tunjangan khusus yang di terimakan oleh pak Hendri Saidi dibenarkan oleh Aswad sebab masih termasuk dalam database Dapodik.
“Benar, kata pak operator karena pertanggal 19 Agustus guru tersebut masih aktif di dapodik dan masih terbaca diaplikasi daerah khusus hanya dibayarkan 2 bulan dan untuk selanjutnya tidak bisa di bayarkan lagi karena sudah izin tugas belajar,” ungkapnya.