Faktanews.com, Kab. Gorontalo – Plh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Agustina A. Bilondatu bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo Adrian U. Mustapa, menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Madani Kantor Bupati Gorontalo pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Ia menekankan bahwa selain KTP elektronik, biodata dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih, namun Kartu Keluarga (KK) sejauh ini belum menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih.
Agustina juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo sedang dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang dimulai dari 22 September hingga 28 Oktober 2024. DPTb ini mencakup pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan lapas. Ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan permasalahan terkait data pemilih kepada PPK atau PPS di wilayah domisili mereka.
Selain itu, Agustina menyampaikan bahwa KPU telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang akan digunakan untuk penginputan hasil perhitungan suara. Sirekap ini telah digunakan pada pemilihan umum sebelumnya dan menggantikan sistem quick count. Agustina juga menyebutkan bahwa perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilakukan untuk mendukung kelancaran Pilkada.
Rapat ini dihadiri oleh Pjs Bupati Gorontalo Drs. Syukri Botutihe, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, OPD, Bawaslu, dan KPU Kabupaten Gorontalo.