Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah sumber mata air bersih DAM, Kabupaten Pohuwato, kembali berlangsung, dengan dugaan bahwa kegiatan ini dikoordinir oleh YL alias Ka Yusu.
Menurut laporan dari salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, tujuh pengusaha tambang ilegal di wilayah tersebut kini aktif kembali setelah adanya dugaan pembiaran dari pihak Polres Pohuwato serta perlindungan dari oknum anggota yang berada di wilayah tersebut.
Sumber tersebut menyatakan bahwa tindakan pembiaran oleh aparat, ditambah dengan dukungan dari oknum tertentu, telah memperparah kerusakan lingkungan di wilayah DAM.
“Saat ini, para pengusaha PETI sudah kembali beroperasi, dan sayangnya, tidak ada tindakan dari aparat untuk menghentikan aktivitas mereka. Bahkan, ada dugaan bahwa sejumlah oknum anggota turut melindungi kegiatan ini,” ungkapnya.
Salah satu pernyataan yang mengejutkan berasal dari seorang oknum anggota yang diduga mengatakan, “Biar mo beken ribuan depe berita, torang tidak tako” (biarpun ribuan berita tersebar, Kami tidak takut), menandakan betapa kuatnya perlindungan yang diberikan kepada para pengusaha PETI ini, meskipun mereka jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Ungkapan ini membuat masyarakat semakin frustasi dan hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berikut adalah tujuh nama inisial pengusaha tambang ilegal yang diduga merusak wilayah sumber mata air DAM:
- HAJI ST – Mengoperasikan 2 unit alat berat merek Hitachi.
- DAENG SDN – Mengoperasikan 2 unit alat berat merek Hitachi.
- SL – Mengoperasikan 1 unit alat berat merek Sanny.
- AR – Terkait dengan YL alias Ka Yusuf, mengoperasikan 3 unit alat berat merek Hitachi, Hyundai, dan JCB.
- IM – Mengoperasikan 1 unit alat berat merek Hyundai.
- FM – Mengoperasikan 6 unit alat berat, dimana 4 unit merek Hyundai dan 2 unit merek Hitachi.
Selain itu, ada beberapa pengusaha yang sudah menghentikan aktivitas mereka di lokasi DAM, yakni PB dan RT, yang telah turun dari lokasi. Namun, kembalinya aktivitas tambang ilegal yang dikoordinir oleh YL alias Ka Yusu menunjukkan bahwa sebagian besar pengusaha masih merasa aman dari tindakan hukum, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi kegiatan mereka.
Kebijakan Polres Pohuwato yang terkesan tidak serius dalam menangani aktivitas ilegal ini menimbulkan asumsi liar di kalangan masyarakat.
Ada yang menyatakan bahwa ketakutan terbesar di Polda Gorontalo, khususnya lumpuhnya penegakan hukum di Polres Pohuwato, disebabkan oleh keberadaan oknum anggota yang melindungi pengusaha tambang.
Masyarakat juga mulai mempertanyakan apakah Polres Pohuwato justru menjadi penyumbang kerusakan lingkungan di wilayah Pohuwato dengan tidak mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku.
Hingga kini, tidak ada langkah konkret dari Polres Pohuwato untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah sumber mata air DAM. Sementara itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI semakin parah dan mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat di sekitarnya.
Masyarakat kini berharap ada langkah tegas dari penegak hukum yang lebih tinggi, termasuk dari Polda Gorontalo, untuk segera mengusut tuntas aktivitas ilegal ini dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum aparat yang diduga melindungi para pengusaha PETI.
Jika dibiarkan, ancaman terhadap lingkungan dan ketersediaan air bersih di Pohuwato akan semakin nyata dan merusak kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.