Faktanews.com, Boalemo – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, calon perseorangan Wahyudin Lihawa – Riko Djaini, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan pada rapat rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo pada Selasa malam, (18/6/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo, Yuyun Antu, mengatakan syarat dukungan yang sampaikan oleh Bapaslon Wahyudin Lihawa – Riko Djaini ke KPU tidak memenuhi syarat setelah di lakukan verifikasi administrasi.
Yuyun menambahkan apa yang menjadi syarat untuk Bapaslon perseorangan tidak terpenuhi. Selain itu juga kata Yuyun, kurangnya jumlah dukungan yang di ajukan ke KPU Boalemo.
Seharusnya kata Yuyun, dukungan calon perseorangan harus memenuhi 10 persen dari jumlah pemilih.
” Harusnya memenuhi 10% dari jumlah pemilih dengan total 10.840. Sementara secara administrasi dukungan pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko H Djaini hanya 9015,” Ujarnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan regulasi KPU, hal itu dengan sendirinya tidak terpenuhi dan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.