Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & KriminalPolitik

Proses Perkara Idris Kadji Dinilai Janggal, Apa Benar Bawaslu, Polres dan Kejari Tak Sepaham ?

×

Proses Perkara Idris Kadji Dinilai Janggal, Apa Benar Bawaslu, Polres dan Kejari Tak Sepaham ?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupten Pohuwato. Memasuki minggu tenang, Bawaslu Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi atas perkara dugaan pidana pemilu yang diisukan sudah daluwarsa.

Kepada Fakta News, salah satu tokoh masyarakat mempertanyakan alur proses awal perkara semenjak ditangani oleh Bawaslu Pohuwato.

” Kenapa ini terjadi ?. Kan sudah dari awal pihak kepolisian dan kejaksaan terlibat dalam proses pengumpulan barang bukti dan saksi hingga perkara itu naik status, kalau memang sudah daluwarsa, maka harus ada pernyataan resmi dari Bawaslu.” Ungkapnya

Urutan penyelesaian perkara itu kan dimulai dari temuan Panwascam, dalam kurun waktu 1X24 Jam setelah dinyatakan temuan maka dibahas dengan Gakkumdu. Jadi pembahasan pasal yang disangkakan bersamaan dengan usur – unsur dalam pasal itu sudah ada sebelum naik status.

” Proses di Gakkumdu 14 hari, setelah itu pihak Bawaslu dan Gakkumdu menyepakati untuk naik ke proses penyidikan yang disepakati oleh 3 lembaga apakah masuk pelanggaran Administrasi atau Pidana Pemilu. ” Jelasnya

Dirinya menambahkan bahwa saat diserahkan ke Polres itu sudah masuk dalam penyidikan. Karena pada proses Gakkumdu tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan Kejaksaan melakukan pendampingan.

” Jadi aneh ketika berkas perkara yang diserahkan tidak lengkap dan lain sebagainya. Mana mungkin perkara yang sama-sama diikuti baik proses penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga penetapan perkara masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu. Lantas ketika berpindah posisi, berkasnya tidak lengkap.” Tutupnya

Saat dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Yolanda Harun mengatakan bahwa dirinya baru kembali dari luar daerah sehingga belum mengetahui jelas apa hasil keputusan dari rapat 3 lembaga.

” Hasilnya kemarin sudah dirapatkan bersama Antara teman-teman unsur Bawaslu, Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi saya baru sampai dari luar Daerah dan yang menghadiri itu Pak Munawar, nanti saya tanyakan koordinasikan dulu dengan beliau.” Jelas Yolanda

Sama halnya dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato. Kepala Seksi Intelejen Iwan Sofyan membenarkan adanya beberapa dokumen yang belum terpenuhi dari pihak Penyidik Polres Pohuwato.

” Kalau detailnya saya kurang tau, tapi sesuai dengan penyampaian Kasie Pidum kemarin itu ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi. Dan sampai sekarang aaya belum tau apakah perkaranya sudah daluwarsa atau belum. Yang jelas pasti akan ada pemberitahuan ke kami” Jelas Iwan

Iwan pun menepis adanya isu komunikasi atau musyawarah antara Idris Kadji dan pihak APH terkait dugaan mendiamkan perkara pelanggaran pemilu.

” Coba ditanyakan kembali ke Pak Guru, harus jelas dulu kan. Jangan sampai nanti hanya mengatasnamakan, kami tdk pernah melakukan pertemuan apapun dengan beliau karena kami 1 (satu) pintu yakni Gakkumdu saja. Dan kami hanya pendampingan karena yang melakukan penyelidikan itu pihak kepilisian.” Tegas Iwan

Sementara itu ditempat terpisah, saat Fakta News mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak Polres Pohuwato. AKBP. Winarno menepis isu adanya musyawarah antara Idris Kadji dan oknum Penyidik.

” Nanti abis pemilu aja ya. Karena kita masih pada siaga-siaga semua ini. Nda mungkin lah mau main-main sama penyidik lah, berkas kita serahkan ke Kejaksaan loh.” Tutup Winarno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600