Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Belum Adanya Penyerahan Berkas Dari Bawaslu Ke Gakkumdu, Diduga Hasil Idris Kadji Sudah Ditetapkan

×

Belum Adanya Penyerahan Berkas Dari Bawaslu Ke Gakkumdu, Diduga Hasil Idris Kadji Sudah Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Pasca perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Idris Kadji dinaikan status. Kini beredar bahwa hasil putusan Gakkumdu sudah ditetapkan.

Kepada Fakta News, Salah satu narasumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa ada sebuah kejanggalan atas penanganan perkara milik Wakil Ketua DPRD Idris Kadji.

” Kemarin pernyataan Bawaslu bahwa seluruh hasil kajian ditingkatan Bawaslu akan diserahkan pada tanggal 27 Desember dengan hasil terpenuhinya unsur dugaan 3 pelanggaran yang dilakukan. Sementara ketika berbicara pelanggaran Pemilu itu harus bersifat segera dan tidak bisa ditunda, dengan durasi waktu 5 hari itu bisa membuat kecurigaan atas pengambilan keputusan.” Ungkapnya

Ditambahkannya lagi, dengan beredarnya hasil putusan atas dugaan pelanggaran pemilu milik Wakil Ketua DPRD semakin membuat kecurigaan atas kinerja pihak Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Pohuwato

” Sekarang sudah berhembus isu dikalangan orang-orang tertentu bahwa Pak Guru Idi hanya akan diberikan sanksi administratif. Ada apa ini sebenarnya ?, berkas dokumen baik dari hasil keputusan Bawaslu statusnya dinaikan dan seluruh bukti-bukti secara formil dan materil belum diserahkan ke Gakkumdu, namun hasilnya sudah keluar terlebih dahulu.” Tegasnya.

Ditempat terpisah, saat dihubungi via selullar. Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun membantah adanya isu hasil keputusan yang beredar terkait perkara milik Wakil Ketua DPRD Idris Kadji.

” Itu tidak benar.  Selama itu belum keluar dari kami, berarti itu belum ada putusan. Sebab penanganan pelanggaran pileg itu berdasarkan hari kerja dan bukan hari kalender, Insya Allah hari rabu kami akan melakukan pleno.” Jelas Yolanda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300