Faktanews.com – Gorontalo. Meski sudah mendapatkan pernytaan resmi dari Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK terkait persyaratan untuk melakukan penyitaan atas kreditur yang menunggak, BFI Cabang Gorontalo kembali melakukan penarikan secara paksa terhadp salah satu Unit Toyota Rino dengan Nopol DM 8781 DB pada tanggal 07 November 2023 kemarin.
Parahnya lagi, berdasarkan hasil penelusuran Tim Fakta News. Pihak BFI Finance melakukan penarikan unit dengan beberapa syarat dokumen yang tidak sesuai. Dimana dalam pemberian Surat Kuasa yang diterbitkan oleh Branch Manager PT. BFI Finance, Tbk terinformasi tidak dibubuhi Cap Perusahan dan BASTK tidak ditanda tangani langsung oleh Atas Nama atau kreditur.
Kepada Fakta News, Wady Van Gobel mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak BFI Finance yang merugikan dirinya.
” Kalau dilakukan konunikasi dengan saya kan ada solusi yang bisa kita sepakati. mereka (BFI Finance) selama ini tidak menghubungi saya dan lebih banyak menghubungi anak saya, padahal Truck itu atas nama saya. Yang jelas saya sangat dirugikan dengan penarikan yang cacat prosedur ini.” UngkapWadi
Wady pun membenarkan bahwa penarikan unit truck merk Dyna Rino dengan nomor rangka MHFC1JU43D5088160 ini dilakukan dijalanan pada saat sedang menuju kediamannya yang berada di Kelurahan Bunuyo Kecamatan Paguat.
” Masa mereka (BFI Finance) menarik unit bukan langsung kepada saya?, lalu siapa yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Kenderaan (BASTK)?. ini sangat tidak sesuai dengan aturan baik aturan, Saya hargai dan hormati aturan perusahaan BFI. Namun tidak serta-merta mereka mengabaikan aturan yang ada diatasnya.” Jelas Wady.
Terakhir kata Wady, Dirinya akan menyurati Lembaga DPRD Provinsi untuk melakukan hearing kembali seluruh perusahaan finance khususnya BFI terkait prosedur penarikan unit yang tidak didasari pedoman atau regulasi yang berlaku.
” Saya akan proses ini dan saya akan minta DPRD Provinsi Untuk mengundang kembali seluruh Perusahaan Finance di Gorontalo yang notabene hanya merugikan kami masyarakat. sementara sangat jelas bahwa dalam putusan MK itu harus berlandaskan suka rela jika terjadi wanprestasi. namun yang mereka lakukan tidaklah sesuai.” Tegas Wady
Ditempat terpisah, Saat Fakta News menghubungi Branch Manager PT. BFI Finance Tbk Gorontalo via Whatsapp. Umar Wiraha Harun menyampaikan bahwa perusahaannya sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
” Menjawab pertanyaan diatas, Saya sampaikan bahwa perusahaan kami adalah perusahaan publik yang menganut pada Good Corporate Governance.” Jawabnya singkat.