Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Terkait adanya dugaan manipulasi berkas pemenang tender dan sejumlah paket PL di Bumi Panua mendapat tanggapan dari Kepala Dinas PUPR dan Kabag ULP Pohuwato.
Kepada Fakta News. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato Risdiyanto Mokodompit membantah adanya dugaan pemalsuan berkas.
“ Terkait dugaan itu kan kegiatan yang ada di UPBJ (Unit Pelelangan Barang dan Jasa). Artinya ULP yang mengetahui kebenaran dari pada dokumen itu, siapa yang membuat dan ini berada di PBJ, kalau dia keliru mungkin tidak dimenangkan. Yang artinya ketika perusahaan itu dimenangkan berarti perusahaan itu mempunyai integritas serta kebenaran dokumen yang valid.” Ungkap Risdiyanto.
Ditambahkannya lagi, bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang ada dibalik atau menggunakan perusahaan pemenang tersebut.
“Kalau secara administrasi, perusahaan yang dimenangkan itu bukan menjadi milik dari siapa pun dan itu adalah perusahaan yamg dari Kabupaten Gorontalo. Artinya disini PBJ menilai dan bertemu langsung dengan siapa pemilik dari perusahaan itu, entah siapa yang ada Dibelakang itu kami tidak tahu. Yang pasti awalnya itu adalah siapa pemilik perusahaan atau direkturnya itu.” Terang Risdiyanto.
“Dari awal memang tidak adanya kuasa direktur, kalau pun ada kuasa direktur mungkin ada penilaian lain.” Jelas Risdiyanto
Saat disinggung terkait adanya dugaan salah satu pejabat di Dinas PUPR yamg pinjam nama atas perusahaan tersebut. Risdiyanto membantah adanya oknum ASN yang terlibat selama pemasukan berkas dalam proses lelang atau tender.
“Kalau itu tidak benar. Tidak ada PNS yang bertransaksi atau meminjam-minjam nama perusahaan Karen itu dilarang dalam aturan PNS, jadi tidak benar ada oknum ASN di PU yang melakukan hal tersebut.” Imbuhnya seraya menambahkan
Risdiyanto pun menjelaskan bahwa tupoksi PPK adalah melakukan verifikasi tenaga dan alat yang sesuai dengan keberadaan proyek itu sendiri.
“ Kalau verifikasi yang dilakukan oleh PPK itu Yang diverifikasi ini bukan siapa yang ini, artinya yang pengurus perusahaan yang melakukan penawaran. Itu kan yamg diundang, direkturnya siapa, pimpinan Tekhniknya dan pimpinan peralatannya siapa. Jadi selama itu benar ada kesesuaian dalam dokumen dengan yang datang, yang diundang itu bukan yang menggunakan siapa tapi adalah orang yang berkecimpung dalam dokumen perusahaan.” Tutup Risdiyanto
Ditempat terpisah, saat dimintai tanggapannya. Kepala UKPBJ Kabupaten Pohuwato Jufri Arbie mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi dan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
“ Tugas Pokja Pemilihan itu adalah melakukan evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran yang meliputi evaluasi administrasi, teknis, dan harga, terhadap dokumen penawaran yang masuk, serta melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta tender yang lulus pada tahapan evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran. Dan pada saat pembuktian kualifikasi dihadiri langsung oleh direkturnya. Setelah penetapan pemenang kemudian masa sanggah berakhir, maka tugas kita sudah selesai sampai disitu. Kalau untuk pelaksanaan di lapangan itu sudah bukan kewenangan kita lagi. Itu sudah menjadi ranah dan kewenagan PPK. Bagaimana proses pekerjaan di lapangan dan siapa saja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut PPK yang lebih tahu ” Tutup Jufri.