Faktanews.com, Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, akan menyurati Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) soal Pj Bupati Boalemo yang beri jaminan penangguhan kepada oknum ASN tersangka korupsi.
Surat tersebut kata Adhan, untuk mempertanyakan apakah menjamin seorang tersangka korupsi salah satu tugas penjabat Bupati yang ditugaskan Kemendagri.
” Saya sudah sementara menyusun surat kepada Mendagri, mempertanyakan hak dari seorang bupati apakah bisa memberikan surat penangguhan / jaminan terhadap oknum ASN, yang menjadi tersangka,” Ujar Adhan, pada Senin (26/6/2023).
Selain itu, dirinya juga menduga ada kerja sama antara Pj Bupati Boalemo dan Kejaksaan dalam memberikan jaminan kepada oknum ASN tersangka korupsi.
” Patut ada dugaan bahwa Bupati ada kerja sama dengan pihak Kejaksaan. Oleh karena itu jika model hukum begini di Indonesia, rusaklah hukum yang ada di indonesia,” Tukasnya. (***)