Faktanews.com, Boalemo – Pungutan Liar (Pungli) masih menjadi praktek di Kabupaten Boalemo, khususnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Berdasarkan informasi yang ditemukan tim Faktanews.com, praktek pungli masih marak dilakukan di Dinas yang menjadi pintu utama kepengurusan izin berusaha dan non berusaha bagi masyarakat.
Padahal, saat ini untuk kepengurusan izin berusaha dan non berusaha sudah tidak lagi dipungut biaya atau gratis melalui aplikasi OSS dan SiCantik yang sudah disediakan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Parahnya, dari penuturan yang disampaikan oleh narasumber yang enggan disebut namanya, mengungkapkan dugaan praktek pungutan di instansi itu, terjadi pada pengurusan izin diluar jam pelayanan.
Bahkan kata dia, ada yang melakukan pengurusan izin tanpa melalui pelayanan perizinan di kantor DPM PTSP.
” Ada yang urus izin diluar dari pelayanan perizinan di kantor DPM PTSP. Alasannya lama kalau lewat prosedur. Jadi istilah mereka lewat pintu belakang cepat,” Ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Boalemo, Mince P Dau, saat dikonfirmasi terkait dugaan praktek pungli di DPM PTSP membenarkan informasi tersebut.
” Terkait itu memang sudah ada informasi yang masuk ke kami, ” Ungkap Mince, pada Jumat (16/6/2023).
Namun kata dia, pihaknya sampai saat ini belum menemukan langsung siapa yang melakukan praktek pungli tersebut.
” Memang informasi ini banyak, cuman kami tetap masih mendalami informasi ini. Jika kamu temukan siapa yang melakukan itu, maka konsekuensinya bisa jadi ada sanksi yang akan diberikan kepada oknum itu,” Pungkasnya.