Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pendidikan

LHP Gorut 2021, BPK Temukan Dugaan Manipulasi dan Mark Up Belanja Dana BOS Hingga Miliaran Rupiah

×

LHP Gorut 2021, BPK Temukan Dugaan Manipulasi dan Mark Up Belanja Dana BOS Hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun 2021. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Negeri se Kabupaten Gorontalo Utara Belum Melaksanakan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Sesuai Ketentuan.

Dalam LRA TA 2021, audited menyajikan realisasi Belanja Dana BOS sebesar Rp18.374.990.193,00 atau 96,34% dari nilai anggaran sebesar Rp19.073.360.000,00

Dana BOS yang merupakan program pemerintah sebagai penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan sebagai pelaksana program wajib belajar yang bertujuan guna untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun.

Salah satu sasaran program BOS adalah Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengelola Dana BOS yang dilaksanakan oleh 178 satuan pendidikan negeri yang terdiri atas 134 SD dan 44 SMP. Dana BOS yang diterima langsung oleh sekolah dari Pemerintah Pusat, tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Hasil pemeriksaan pengelolaan atas Dana BOS yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri (SDN dan SMPN) selama TA 2021 menunjukkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS belum sesuai ketentuan.

Hal ini ditandai dengan pada lima satuan pendidikan belum menyetorkan uang pajak ke kas negara sebesar Rp16.782.370,40 dan beberapa Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Negeri (SDN dan SMPN) tidak mempertanggungjawabkan Dana BOS sesuai ketentuan sebesar Rp1.571.284.562,00. Adapun uraian permasalahan terkait pengelolaan Dana BOS tersebut.

Hasil konfirmasi dengan para Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS mengakui adanya pertanggungjawaban realisasi Dana BOS yang tidak sesuai dengan senyatanya, dengan penjelasan sebagai berikut.

a) Pertanggungjawaban sebesar Rp1.142.348.641,00 merupakan nilai yang

dicantumkan pada nota pembelian yang telah dinaikkan harga dan jumlah pembelian barangnya.

Pihak sekolah melalui Bendahara Dana BOS bekerjasama dengan pihak penyedia dengan cara meminta penyedia untuk menyiapkan nota pembelian dengan kuantitas atau nilai yang dimodifikasi jumlahnya.

Pihak penyedia dan sekolah tidak memiliki catatan nilai belanja yang senyatanya terjadi, sehingga tidak dapat dipisahkan nilai pembelian barang yang seharusnya.

b) Pertanggungjawaban sebesar Rp49.651.578,00 merupakan nilai nota pembelian yang telah dimodifikasi (di-markup), baik jumlah dan harga dari pembelian barang.

Pihak sekolah melalui Bendahara Dana BOS bekerjasama dengan pihak penyedia dengan cara meminta penyedia untuk menyiapkan nota pembelian dengan kuantitas atau nilai yang dimodifikasi jumlahnya. Atas nilai nota pembelian sebesar Rp49.651.578,00, Bendahara Dana BOS dan pihak penyedia memiliki cacatan atas nota pembelian yang telah dimodifikasi tersebut.

c) Pertanggungjawaban sebesar Rp246.373.243,00 belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi internal, hal ini karena beban tugas Bendahara Dana BOS yang rangkap jabatan sebagai tenaga pengajar di sekolah sehingga Bendahara Dana BOS tidak mengarsipkan bukti pendukung tersebut dengan baik.

d) Pengumpulan uang dari dokumen pertanggungjawaban yang tidak senyatanya tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran/kegiatan di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), seperti sumbangan atau iuran kegiatan keagamaan dan organisasi lingkungan, honor guru honorer yang tidak masuk dalam Dapodik dan panitia kegiatan, honor pegawai non guru di sekolah, insentif untuk operator Dapodik, uang lembur panitia kegiatan sekolah seperti Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS), konsumsi tamu, biaya transportasi lokal, ongkos kirim barang dan pembiayaan kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN).

Hasil konfirmasi dengan pihak penyedia mengakui telah bekerjasama dengan Bendahara Dana BOS, dengan cara Bendahara Dana BOS menyiapkan nota pembelian yang telah dimodifikasi dan kemudian meminta kepada penyedia untuk menandatangani dan membubuhkan stempel toko pada nota pembelian tersebut.

Selisih uang atas bukti pembelian yang dimodifikasi tersebut telah dikembalikan secara tunai kepada Bendahara Dana BOS, namun tanda terima penyerahan uang tersebut tidak diarsipkan.

Hasil konfirmasi pada Kepala Dinas Pendidikan atas permasalahan pertanggungjawaban Dana BOS menjelaskan bahwa:

1) Pihak Dinas Pendidikan telah berupaya melakukan pengawasan atas

pertanggungjawaban Dana BOS dengan melakukan verifikasi oleh Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan.

Namun, pengawasan dan pengujian terkait dengan pertanggungjawaban Dana BOS sekolah hanya sebatas pengujian kelengkapan administrasi pertanggungjawaban, tidak sampai melakukan pengujian secara mendalam atau detail atas kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi senyatanya.

2) Hasil verifikasi maupun rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah atas pertanggungjawaban Dana BOS tidak langsung diperbaiki oleh pihak sekolah.

3) Dinas Pendidikan belum memiliki kebijakan pengelolaan Dana BOS yang memuat larangan, mekanisme verifikasi, dan penegakan hukum, serta pemberian sanksi atas setiap pelanggaran bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan terkait pengelolaan Dana BOS.

Hasil konfirmasi kepada Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan atas permasalahan

pertanggungjawaban Dana BOS menjelaskan bahwa pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Dana BOS tidak dilaksanakan secara menyeluruh karena mengejar pelaporan keuangan ke Badan Keuangan dan tidak menunggu kelengkapan dokumen SPJ.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Keterlambatan penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp16.782.370,40.

b. Kelebihan pembayaran atas belanja dana BOS sebesar Rp182.562.678,00

(Rp49.651.578,00 + Rp94.881.100,00 + Rp38.030.000,00).

c. Penyajian realisasi Belanja Dana BOS tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar

Rp1.388.721.884,00 terdiri dari:

1) Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.279.686.384,00 (Rp1.033.313.141,00 +

Rp246.373.243,00).

2) Belanja Modal sebesar Rp109.035.500,00 (Rp102.448.000,00 + Rp6.587.500,00 ).

Kondisi tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Pendidikan belum menyusun kebijakan pengelolaan Dana BOS yang

memuat larangan, mekanisme verifikasi, dan penegakan hukum, serta pemberian sanksi

atas setiap pelanggaran.

b. Tim Manajemen BOS Kabupaten tidak melaksanakan pemantauan atas keseuaian

penggunaan Dana BOS.

c. Kepala Sekolah

1) Mengetahui dan menyetujui serta membiarkan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Tim BOS sekolah dan bendahara Dana BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya; dan

2) Sebagai penanggung jawab Tim BOS Sekolah tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana BOS.

d. Kebiasaan kepala sekolah dan bendahara Dana BOS untuk melakukan praktik utang untuk membiayai kebutuhan sekolah pada saat Dana BOS belum cair.

e. Bendahara BOS tidak menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Dana BOS dengan tertib dan sesuai ketentuan.

Atas kondisi tersebut Kepala Dinas Pendidikan sependapat dengan hasil pemeriksaan

BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Bendahara Dana BOS SDN 4 Anggrek, SMPN 1 Sumalata Timur, SDN Tomilito, SMPN 2 Anggrek, dan SMPN 2 Kwandang telah membayarkan uang pajak ke kas negara sebesar Rp16.782.370,40.

Selain itu, Bendahara Dana BOS 21 sekolah telah menyetorkan ke kas sekolah atas belanja yang tidak sesuai juknis dan tidak senyatanya sebesar Rp87.281.578,00.

BPK merekomendasikan Bupati Gorontalo Utara agar menginstruksikan kepada: a. Kepala Dinas Pendidikan untuk:

1) Menyusun ketentuan terkait pengelolaan Dana BOS yang memuat larangan, mekanisme verifikasi, dan penegakan hukum, serta pemberian sanksi atas setiap pelanggaran.

2) Memerintahkan tim manajemen BOS untuk memverifikasi penggunaan Dana BOS setiap sekolah.

3) Memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang menyetujui dan membiarkan pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai kondisi senyatanya.

4) Menunjuk tenaga honorer yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi untuk membantu sekolah dalam menatausahakan Dana BOS.

Memerintahkan kepala sekolah agar:

a) Menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp95.281.100,00 ke

rekening BOS.

b) Memerintahkan Bendahara BOS untuk menatausahakan serta

mempertanggungjawabkan Dana BOS sebesar Rp1.388.721.884,00.

b. Inspektur untuk melakukan pemeriksaan khusus atas pengelolaan Dana BOS TA 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600