Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pendidikan

Diknas Gorut Bantah Temuan BPK Terkait Mark Up harga dan jumlah pembelian barang

×

Diknas Gorut Bantah Temuan BPK Terkait Mark Up harga dan jumlah pembelian barang

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo Utara. Terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas manipulasi nota pembelian yang telah dinaikkan harga dan jumlah pembelian barang yang menggunakan Dana BOS Tahun 2021 dibantah oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut.

Saat dihubungi via selullar oleh Fakta News, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Erni Yasin  mengatakan bahwa pada tahun 2021 tidak terdapat temuan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.

“Tidak ada temuan di tahun 2021 pak.” Ungkap Erni

Erni pun menambahkan bahwa tolak ukur ada atau tidaknya temuan tersebut berada pada peraihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2021.

“Kalau ada temuan, Gorut tidak dapat WTP Pak. Jadi tidak ada temuan pada Tahun 2021.” Tegas Erni

 

Sementara itu, dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, terdapat temuan pengelolaan atas Dana BOS yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri (SDN dan SMPN) selama TA 2021 menunjukkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS belum sesuai ketentuan.

Dimana pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengelola Dana BOS yang dilaksanakan oleh 178 satuan pendidikan negeri yang terdiri atas 134 SD dan 44 SMP.

Dana BOS yang diterima langsung oleh sekolah dari Pemerintah Pusat, tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sehingga, BPK RI Wilayah Provinsi Gorontalo mendapati adanya dugaan manipulasi nota pembelian dan jumlah barang oleh Bendahara Dana BOS yang bekerjasama dengan pihak penyedia.

Dalam hasil konfirmasi BPK RI. Bendahara BOS meminta penyedia untuk menyiapkan nota pembelian dengan kuantitas atau nilai yang dimodifikasi jumlahnya.

 

Parahnya lagi, Pihak penyedia dan sekolah tidak memiliki catatan nilai belanja yang senyatanya terjadi, sehingga tidak dapat dipisahkan nilai pembelian barang yang seharusnya.

Terakhir, BPK RI memerintahkan agar Kepala Dinas Pendidikan untuk ;

  1. Menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp95.281.100,00 ke rekening BOS.
  2. Memerintahkan Bendahara BOS untuk menatausahakan serta mempertanggungjawabkan Dana BOS sebesar Rp1.388.721.884,00.
  3. Inspektur untuk melakukan pemeriksaan khusus atas pengelolaan Dana BOS TA 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600