Faktanews.com, Boalemo – Bawaslu Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 kepada 18 Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten Boalemo, pada Kamis (13/4/2023).
Ketua Bawaslu Boalemo, Amir Dh Koem mengatakan bahwa dalam rapat tersebut membahas soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 tentang tahapan pemilu pada tahun 2024 mendatang.
” Ada 18 partai yang kita undang. Kita membahas soal PKPU no 23 dan 33 tahun 2018 yang kita istilahkan area kekosongan hukum,” Ungkap Amir.
Amir menyatakan, pada tahapan pemilu ada area yang diistilahkan dengan kekosongan hukum. Menurutnya, hal ini yang perlu untuk disampaikan kepada partai politik dibolehkan melakukan sosialisasi.
” Pada area ini bisa melakukan sosialisasi. Namun sosialisasi tersebut tetap ada aturannya dengan tidak melakukan kampanye,” Jelas Amir.
” Kampanye yang dimaksud misalnya, mensosialisasikan citra diri. Menyampaikan visi misi, program kerja, atau ada kalimat mau mencalonkan diri pada tahun 2024. Ini yang kita ingatkan pada peserta pemilu saat melakukan sosialisasi,” Pungkasnya.