Faktanews.com – Kabupaten Gorut. Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah berupa biaya akomodasi (penginapan) di Kota Menado Sulawesi Utara.
Dalam audit yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan bahwa bukti perjalanan dinas yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas (Komisi I DPRD Gorut) berbeda antara tarif dan jumlah hari menginap dengan kondisi senyatanya.
Menurut Hasil konfirmasi BPK RI kepada pelaksana perjalanan dinas, Sekretariat DPRD telah mengakui jumlah hari menginap dan tarif hotel senyatanya tidak sesuai dengan bukti yang pertanggungjawaban.
Saat diwawancarai. Sekretaris DPRD Fahrudin Lasulika membantah adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban pada perjalanan dinas yang dilaksanakan.
“ Tidak ada pemalsuan didalamnya.” Tegas Fahrudin
Saat Fakta News ingin melakukan wawancara (merekam). Sekretaris Dewan menolak untuk direkam dengan alasan bahwa narasumber memilik hak untuk tidak direkam.
“ Saya tidak mau direkam karena kami punya hak untuk tidak direkam.” Jelas Fahrudin sera menambahkan
Temuan dari hasil audit BPK RI akan laksanakan berdasarkan rekomendasi dan sekretariat tidak mengetahui apa yang menjadi temuan.
Dan akan ditindak lanjuti. Temuan itu saya tidak Tau karena mereka (Komisi I) yang jalan dan kita sudah mempersilahkan BPK untuk mendatangi langsung pihak hotel saat Perdis ke Menado.” Tutup Fahrudin