Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Penataaan atas aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dinilai belum dilaksanakan secara tertib. Pasalnya, dari 2.127 bidang tanah yang menjadi aset daerah terdapat 2.021 bidang yang berpotensi sengketa.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo, dijelaskan bahwa aset tetap dalam hal ini bidang tanah pada KIB A per 31 Desember 2021, Ada sekitar 2.127 bidang tanah yang bernilai sebesar Rp.96.708.183.962,04 tersebut, dengan jumlah sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato tercatat sebanyak 228 SHP.
Namun, BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mendapati 228 SHP berpotensi pelanggaran hukum dan digugat. Dimana, sekitar 106 SHP yang memiliki luasan sama dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) A, sementara terdapat 122 SHP tidak dapat ditelurusi luasannya ke KIB A.
Menilik hal tersebut, Ketua LSM Jaman Frangkymax Kadir meminta kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk menulusuri serta menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. Menurutnya, beberapa hal yang sudah mulai terkuak ke permukaan, menunjukan ketidakbecusan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang kemudian berpotensi terhadap pelanggaran ber konsekwensi hukum.
“ Saya memintah Aparat Penegak Hukum untuk sesegera mungkin menelusuri hasil temuan BPK tersebut. Sebab, pada bidang dengan luas 2.127 itu, ada sekitar 2.021 bidang tanah dengan luas 8.066.557 meter persegi, berpotensi sengketa. Karena, belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah. Sehingga ini dapat menjadi pertanyaan, bagaimana sih sistem penataan aset milik Pemerintah Daerah. Sebab aset tersebut, sangat berpotensi untuk digugat,”Desak Frangkymax.
Ditempat Terpisah, Saat Fakta News meminta Klarifikasi via Whatsapp dari Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Fitriyani H. Lasantu mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan aset pemda yang merupakan tanah yang belum memiliki sertifikat.
“ Setahu saya itu aset pemda berupa tanah yang belum bersertifikat, tahun ini kita sudah melakukan sensus barang dan sekarang sementara pengolahan datanya. Untuk lebih jelasnya langsung ke kabid aset saja, karena beliau yang punya data dan tahu secara detail tentang Aset.” Ungkap Fitriyani.
Namun sangat disayangkan, Ketika Fakta News mencoba untuk meminta tanggapan Kepala Bidang Aset Pemda Pohuwato. Hasmin Koem belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
Penulis : Jhojo Rumampuk