Faktanews.com, Gorontalo – Tim Pendamping Proyek Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo lakukan pemeriksaan proyek yang menggunakan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Kota Gorontalo, Rabu (21/9/2022).
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan saat memantau langsung pekerjaan ruas Jalan Panjaitan Kota Gorontalo, pada Selasa (19/9/2022), memberikan peringatan tegas kepada kontraktor selaku penyedia jasa.
Otto meminta pekerjaan ruas Jalan Panjaitan segera untuk diselesaikan sesuai dengan master plan yang sudah dibuat.
” Apabila peringatan/saran tim PPS ini tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi tegas seperti penalti, denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar satu per mil atau seperseribu per hari dari total nilai anggaran pada kontrak kerja yang telah di sepakati,” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dadang M Djafar menjelaskan bahwa Kejaksaan diberi wewenang oleh negara untuk mengawasi penggunaan dana PEN.
” Prioritas utama dari tugas mengawal dana PEN, adalah penyelamatan keuangan negara. Olehnya peran Kejaksaan RI dibutuhkan hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya dan program PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN, dalam rangka mendukung Pemulihan Perekonomian Negara pasca pandemi Covid-19,” Tukasnya. (***)