Faktanews.com – Gorontalo. Polemik gaji dosen yang diduga sangatlah minim, LSM Jaman Provinsi Gorontalo menilai klarifikasi pihak Kampus Hijau (Unisan) pada Selasa, (02/8) tidak sesuai dengan konferensi Pers yang dilaksanakan diruangan rektor (Senin, 18/07/).
Kepada Fakta News, Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo Frengkymax Kadir mengatakan bahwa dalam pernyataan Rektor Unisan Gorontalo disetiap pemberitaan sangatlah berbeda-beda.
“Kenapa jadi seperti ini,? Kemarin saya sudah dengar rekaman Konferensi Pers yang dilaksanakan diruangan rektor sangatlah berbeda dengan pernyataan beliau selasa kemarin. Rekam jejak digital itu tidak bisa dipungkiri.” Jelas Frengkymax

Frengky pun menambahkan bahwa dari hasil pemberitaan dibeberapa media online yang menjelaskan sistem penggajian berdasarkan aturan LLDIKTI untuk perguruan tinggi negeri, besaran gaji dan tunjangan ditetapkan oleh pemerintah.
“ Jika kita baca, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa guru dan dosen mempunyai hak terhadap pekerjaannya (gaji) dari tempat mereka bekerja, baik sekolah maupun universitas, secara berkala. Pada dasarnya, seorang pengajar juga memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan yang berada di atas jaminan kesejahteraan sosial kebutuhan hidup minimum. Sehingga berdasarkan peraturan UU tersebut, maka dosen swasta sudah seharusnya mendapatkan gaji minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Pemerintah telah mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.” Ungkap Frengky seraya menambahkan
Bahwa profesi dosen masih memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan bangsa Indonesia khususnya Provinsi Gorontalo, Sehingganya demi menjamin mutu pendidikan. LSM Jaman akan mengawal kesejahteraan kaum intelektual hingga ke DPRD.
“ Untuk menghindari dan jangan sampai ada pembohongan publik atas gaji serta tunjangan para dosen, hari ini saya akan menyurati DPRD Provinsi untuk melakukan Hearing terhadap Kampus Unisan.” Tutup Frengky
Ditempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat dimintakan tanggapannya terkait agenda LSM Jaman untuk menyambangi gedung parlemen mengatakan bahwa pihak DPRD akan menunggu.
“Persoalan mengenai minimnya gaji dosen itu saya belum Tau. Tapi, kalau LSM Jaman mau menyurati kita untuk agenda hearing, maka kami akan menunggu.” Jelas Aleg dari Partai Hanura tersebut.
Penulis : Jhojo Rumampuk