Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Masih Berpolemik, Sawit Watc Desak Persoalan Sawit di Boalemo Segara Diselesaikan

×

Masih Berpolemik, Sawit Watc Desak Persoalan Sawit di Boalemo Segara Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Masih saja menjadi polemik, persoalan sawit di Kabupaten Boalemo tak kunjung selesai. Merespon kondisi tersebut, Boalemo Bergerak, Sawit Watc, Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), dan Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES), melakukan workshop Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, pada Rabu (20/7/2022) kemarin, di Hotel Grand Amalia, Tilamuta.

Andi Inda Fatinaware, Deputi Direktur Sawit Watc, mengungkapkan sejak tahun 2019, Sawit Watc telah melakukan identifikasi persoalan petani plasma dan  perusahaan sawit, PT Argo Arta Surya (PT AAS). Dari beberapa persoalan yang muncul adalah persoalan kemitraan petani plasma dengan PT AAS.

” Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang rencana aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan harus menjadi rujukan dalam memperbaiki masalah tersebut. Jika tidak cepat diselesaikan masalah kemitraan ini, akan memicu konflik yang lebih buruk lagi,” Ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Boalemo harus membuat rencana aksi daerah (RAD) tata kelola sawit berkelanjutan. Hal ini kata Inda, untuk mendukung Undang-undang Cipta Kerja yang mengakomodir perbaikan dan moratorium tata kelola sawit. Ini juga mendorong Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Meski Inpres tersebut belum sepenuhnya terimplementasikan dengan baik.

Djemi Radji, selaku Wakil Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Provinsi Gorontalo, menambahkan, PT AAS juga tidak transparan atas hasil Produksi sawit ke Koperasi dan Petani Plasma.

” Akses informasi petani maupun koperasi ke perusahaan yang dibatasi yang menyebabkan perhitungan pendapatan panen tidak jelas, bahkan petani tidak mengetahui bahwa mereka berhutang kepada perusahaan,” Ungkapnya.

Pada tahun 2017, saat perusahaan melakukan panen awal, masyarakat harusnya mulai menerima penghasilan kebun plasma sebesar Rp. 1.350.000 per bulan untuk setiap hektar.

Namun, hal itu terjadi pada tahun kelima (2018). Hasilnya yang diterima pun, tidak sesuai dengan nilai perjanjian. Padahal, perusahaan memiliki kewajiban mengelola usaha perkebunan secara profesional, transparan, partisipatif, berdaya guna serta mengutamakan tenaga kerja lokal

Djemi mengatakan, petani plasma di Boalemo dianggap berada di strata sosial paling rendah oleh perusahaan. Sehingga perusahaan memberikan pembagian hasil ke petani plasma tidak proporsional. Parahnya, setiap pengambilan keputusan perusahaan, harus dikoordinasikan lagi ke pimpinan yang lebih tinggi di Jakarta, sehingga berdampak terhadap penyelesaian konflik kemitraan yang tak kunjung selesai.

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Boalemo justru terkesan lepas tangan dengan apa yang dialami petani plasma. Sudah hampir 10 tahun sejak perusahaan masuk, pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan permasalah dan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara petani plasma dan perusahaan.

Bahkan kata Djemi, setiap instansi saling lempar tanggung jawab dalam menyelesaikan masalah tersbut, malah melimpahkan sepenuhnya masalah itu ke Pemerintah Provinsi. Padahal, perijinan dan pengawasan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan masih berada sepenuhnya di wilayah Kabupaten.

Sementara itu, Pejabat Bupati Boalemo, Hendriwan, yang turut hadir dalam acara tersebut mengaku belum mengetahui sepenuhnya permasalah yang terjadi antara petani plasma dan PT AAS. Ia meminta waktu dan akan membahas secara langsung dengan instansi terkait untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan ini. (Rls)

Editor: Fadli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600