Faktanews.com, Jakarta – Aset milik HH, tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), disita oleh Kejaksaan Agung.
Melalui tim Jaksa penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), aset milik tersangka HH berupa dua bidang tanah dan bangun seluas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak disita pada 25 Maret 2021 lalu.
Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu, (27/3/2021), Bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah di Kota Pontianak. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021.
Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (Fn12/rls forwaka)