Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dinilai Sorobot Tanah Masjid, Ahli Waris Wakaf Somasi Sekda Gorut

×

Dinilai Sorobot Tanah Masjid, Ahli Waris Wakaf Somasi Sekda Gorut

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com – Gorut. Dinilai melakukan penyerobotan tanah wakaf milik masjid, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara diberikan somasi oleh Ahli Waris Wakaf Masjid Nurul Ikhsan, pasalnya pihak Ahli Waris melihat ukuran tanah wakaf tersebut telah berkurang dari Luas 330 Meter Persegi berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor :K/2/I/W.2-180/2004 yang diberikan oleh Alm. Adam Kaidah.

Kepada Fakta News, A. R. Adam yang merupakan Ahli Waris dari tanah Wakaf tersebut berkeberatan dengan adanya sebuah bangunan baru yang dbuat oleh Sekretaris Daerah Gorontalo Utara yang berada di Kelurahan Bulotadaa Timur, dimana tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh Ridwan Yasin posisi Lurus dengan luas 260 meter persegi berdasarkan sertifikat kepemilikan Nomor 272 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan.

” yang jelas kami sangat berkeberatan atas tanah yang diambil oleh saudara Ridwan Yasin, karena ketika saya tanya kembali kepada saudara saya berapa ukuran tanah yang dijual, saudara saya jawab hanya sesuai dengan apa yang tertera dalam sertifkat.” Ungkap A.R

A.R Adam pun menambahkan bahwa hal ini sudah dimediasi oleh Lurah lama yang Lurah yang baru, akan tetapi pihak Ahli Waris tidak mendapatkan hasil yang maksimal, sehingganya kami pun bersepakat untuk memberikan somasi kepada Sekda Gorut Ridwan Yasin

” Sudah berapa kali kami melakukan mediasi namun hasilnya tetap sama, Sewaktu Ibunda yang lalu dia mengatakan mau jual berapa itu tanah dan kami menjawab kami tidak butuh uang, karena tanah itu sudah diwakafkan oleh orang tua kami, dan saat mediasi dengan Lurah yang baru, kami malah mendapatkan diskriminasi, sebab saat itu Pak Lurah malah mengatakan kepada kami bahwa kami salah hanya dikarenakan Pohon Pisang yang mengganggu Rumah Milik Pak Ridwan, Selasa Tanggal 26 Januari kemarin kami sudah melayangkan Somasi yang pertama, jika itu tidak ditanggapi maka kami akan memberikan lagi Somasi kedua pada tanggal 9 Februari nanti.”Jelas A.R

Ditempat terpisah, saat Fakta News meminta tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan bahwa semua tudingan yang dilontarkan oleh Ahli Waris Tanah Wakaf tersebut tidaklah mendasar, dimana dirinya pun besok berencana melaporkan sebuah tindakan Pencemaran Nama Baik dan dirinya memiliki bukti-bukti lengkap.

“Jawabannya, semua tuduhan itu tidak benar. Besok saya akan melapor ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik saya melalui media sosial, hukum harus ditegakan kepada siapa yang melanggarnya. kalau bapak muat silahkan, Intinya ini pencemaran nama baik.. saya punya bukti-bukti lengkap baik sertifikat dan semuanya lengkap, makanya cukup lapor pencemaran nama baik dulu. karena kalau saya lapor perdata tidak mungkin karena saya pemilik sah dan tidak ada yang saya serobot.”Tandasnya

Penulis : Jhojo Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600