ADVERTISEMENT
Rabu, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dinilai Sorobot Tanah Masjid, Ahli Waris Wakaf Somasi Sekda Gorut

Redaksi Fakta News by Redaksi Fakta News
in Hukum, Kabupaten Gorontalo Utara
0
Dinilai Sorobot Tanah Masjid, Ahli Waris Wakaf Somasi Sekda Gorut

Faktanews.com – Gorut. Dinilai melakukan penyerobotan tanah wakaf milik masjid, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara diberikan somasi oleh Ahli Waris Wakaf Masjid Nurul Ikhsan, pasalnya pihak Ahli Waris melihat ukuran tanah wakaf tersebut telah berkurang dari Luas 330 Meter Persegi berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor :K/2/I/W.2-180/2004 yang diberikan oleh Alm. Adam Kaidah.

Kepada Fakta News, A. R. Adam yang merupakan Ahli Waris dari tanah Wakaf tersebut berkeberatan dengan adanya sebuah bangunan baru yang dbuat oleh Sekretaris Daerah Gorontalo Utara yang berada di Kelurahan Bulotadaa Timur, dimana tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh Ridwan Yasin posisi Lurus dengan luas 260 meter persegi berdasarkan sertifikat kepemilikan Nomor 272 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan.

” yang jelas kami sangat berkeberatan atas tanah yang diambil oleh saudara Ridwan Yasin, karena ketika saya tanya kembali kepada saudara saya berapa ukuran tanah yang dijual, saudara saya jawab hanya sesuai dengan apa yang tertera dalam sertifkat.” Ungkap A.R

A.R Adam pun menambahkan bahwa hal ini sudah dimediasi oleh Lurah lama yang Lurah yang baru, akan tetapi pihak Ahli Waris tidak mendapatkan hasil yang maksimal, sehingganya kami pun bersepakat untuk memberikan somasi kepada Sekda Gorut Ridwan Yasin

” Sudah berapa kali kami melakukan mediasi namun hasilnya tetap sama, Sewaktu Ibunda yang lalu dia mengatakan mau jual berapa itu tanah dan kami menjawab kami tidak butuh uang, karena tanah itu sudah diwakafkan oleh orang tua kami, dan saat mediasi dengan Lurah yang baru, kami malah mendapatkan diskriminasi, sebab saat itu Pak Lurah malah mengatakan kepada kami bahwa kami salah hanya dikarenakan Pohon Pisang yang mengganggu Rumah Milik Pak Ridwan, Selasa Tanggal 26 Januari kemarin kami sudah melayangkan Somasi yang pertama, jika itu tidak ditanggapi maka kami akan memberikan lagi Somasi kedua pada tanggal 9 Februari nanti.”Jelas A.R

Ditempat terpisah, saat Fakta News meminta tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan bahwa semua tudingan yang dilontarkan oleh Ahli Waris Tanah Wakaf tersebut tidaklah mendasar, dimana dirinya pun besok berencana melaporkan sebuah tindakan Pencemaran Nama Baik dan dirinya memiliki bukti-bukti lengkap.

“Jawabannya, semua tuduhan itu tidak benar. Besok saya akan melapor ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik saya melalui media sosial, hukum harus ditegakan kepada siapa yang melanggarnya. kalau bapak muat silahkan, Intinya ini pencemaran nama baik.. saya punya bukti-bukti lengkap baik sertifikat dan semuanya lengkap, makanya cukup lapor pencemaran nama baik dulu. karena kalau saya lapor perdata tidak mungkin karena saya pemilik sah dan tidak ada yang saya serobot.”Tandasnya

Penulis : Jhojo Rumampuk

 1,572 total views

Tags: Penyerobotan Tanah Masjid
Share8Tweet5SendShare
Previous Post

Buka Kotak Suara, Bawaslu Dan Saksi No Urut 4 Tidak Tandatangani Berita Acara KPU Kabgor

Next Post

2021, Pemkab Boalemo akan Kembangkan Pelabuhan Tilamuta

Next Post
2021, Pemkab Boalemo akan Kembangkan Pelabuhan Tilamuta

2021, Pemkab Boalemo akan Kembangkan Pelabuhan Tilamuta

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik Limbah Medis, Deprov Dinilai Cari Judul

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap SPBU, LSM Jaman Siap Laporkan 21 Bendahara OPD

25/05/2022
Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Dugaan Pungli Terhadap WB, LSM Jaman “Warning” Kemenkumham Wilayah Gorontalo

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

24/05/2022
Wadir Pelayanan RSAS Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Diduga Diamkan Persoalan PDAM Bonbol, Kinerja DPRD Tak Sesuai Harapan

23/05/2022

TERPOPULER

  • Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • 21 Bendahara OPD Setda Pohuwato Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Cap SPBU

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Kasus Dugaan Korupsi Tanki Septic Dinas Perkim Masuk Babak Baru

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Oknum Aleg Pohuwato Diduga Terlibat Pengrusakan Lingkungan Cagar Alam Panua

    435 shares
    Share 174 Tweet 109

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!