Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo Utara, Perkara kasus Pungli Proyek Pembebasan Lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kini masuk Tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka), Senin, (14/9/2020).
Kasus Pungli tersebut, menjerat tersangka HT selaku mantan kepala Desa Tanjung Karang, kecamatan Tomilito.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Ruly Lamusu menjelaskan pihak kejaksaan melakukan penahanan kepada HT berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : 425/P.5.15/RT.1/09/2020.
Ruly mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka HT, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo Kelas II A selama 20 hari kedepan.
” Kami akan menyiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan,” Ungkapnya.
Ruly menjelaskan, tersangka HT dijerat dengan pasal 12 Huruf E UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Tersangka melakukan pemotongan dalam hal ini pasal 12 Huruf E yakni Pemerasan dalam jabatan, perbuatan dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2016, 2017, 2018. Sesuai fakta-fakta yang kami temukan yakni pemotongan kepada masyarakat dengan total keseluruhan kurang lebih Rp.1.048.675.000,00,” Jelas Ruly.
Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain.
“Semua tergantung fakta persidangan seperti apa, nanti akan terungkap saat persidangan seperti apa nanti. Dan itu kami belum tahu,” Tukas Ruly. (Fn12)