ADVERTISEMENT
Rabu, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo Kabupaten Gorontalo Utara

Perkara Pungli PLTU Masuk Tahap II, Mantan Kades Tanjung Karang Ditahan

Fakta News by Fakta News
in Kabupaten Gorontalo Utara
0
Perkara Pungli PLTU Masuk Tahap II, Mantan Kades Tanjung Karang Ditahan

Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo Utara, Perkara kasus Pungli Proyek Pembebasan Lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kini masuk Tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka), Senin, (14/9/2020).

Kasus Pungli tersebut, menjerat tersangka HT selaku mantan kepala Desa Tanjung Karang, kecamatan Tomilito.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Ruly Lamusu menjelaskan pihak kejaksaan melakukan penahanan kepada HT berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : 425/P.5.15/RT.1/09/2020.

Ruly mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka HT, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo Kelas II A selama 20 hari kedepan.

” Kami akan menyiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan,” Ungkapnya.

Ruly menjelaskan, tersangka HT dijerat dengan pasal 12 Huruf E UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Tersangka melakukan pemotongan dalam hal ini pasal 12 Huruf E yakni Pemerasan dalam jabatan, perbuatan dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2016, 2017, 2018. Sesuai fakta-fakta yang kami temukan yakni pemotongan kepada masyarakat dengan total keseluruhan kurang lebih Rp.1.048.675.000,00,” Jelas Ruly.

Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain.

“Semua tergantung fakta persidangan seperti apa, nanti akan terungkap saat persidangan seperti apa nanti. Dan itu kami belum tahu,” Tukas Ruly. (Fn12) 

 1,047 total views

Share16Tweet10SendShare
Previous Post

APBD-P 2020, Aleg Resvin Ingatkan Bupati Darwis Agar Prioritaskan Gaji Honorer dan TKOD

Next Post

Lahan HGU Di Ilomata Masih Berpolemik, Bupati Nelson Diadukan Ke DPRD

Next Post
Lahan HGU Di Ilomata Masih Berpolemik, Bupati Nelson Diadukan Ke DPRD

Lahan HGU Di Ilomata Masih Berpolemik, Bupati Nelson Diadukan Ke DPRD

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik Limbah Medis, Deprov Dinilai Cari Judul

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap SPBU, LSM Jaman Siap Laporkan 21 Bendahara OPD

25/05/2022
Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Dugaan Pungli Terhadap WB, LSM Jaman “Warning” Kemenkumham Wilayah Gorontalo

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

24/05/2022
Wadir Pelayanan RSAS Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Diduga Diamkan Persoalan PDAM Bonbol, Kinerja DPRD Tak Sesuai Harapan

23/05/2022

TERPOPULER

  • Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • 21 Bendahara OPD Setda Pohuwato Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Cap SPBU

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Kasus Dugaan Korupsi Tanki Septic Dinas Perkim Masuk Babak Baru

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Oknum Aleg Pohuwato Diduga Terlibat Pengrusakan Lingkungan Cagar Alam Panua

    435 shares
    Share 174 Tweet 109

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!