Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Boalemo mendesak Bupati Boalemo agar segera Memberhentikan sementara Plt Kadis Pertanian pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi DAK tahun 2018.
” Dengan adanya penetapan tersangka kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat Pemda Boalemo ini maka, saya menghimbau kepada Bupati Boalemo untuk membebastugaskan para tersangka dari jabatannya, karena dengan masih menjabat maka mereka berpotensi menghilangkan barang bukti,” ujar Nanang Syawal kepada media Faktanews.
Dia menjelaskan bahwa pemberhentian ini sudah sangat jelas, sebagaimana yang termaktub dalam UU No.5 tahun 2014 pasal 88 ayat (1) huruf c serta PP No. 11 tahun 2017.
” Sebagaimana yang tertuang dalam UU No.5 tahun 2014 pasal 88 ayat (1) huruf c menjelaskan bahwa seorang PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Kemudian pasal ini dipertegas dalam PP No. 11 Tahun 2017 pasal 276 huruf C dan Pasal 277 ayat (4),” Jelas Nanang.
Nanang juga menambahkan bahwa Bupati Boalemo harus menunjukkan ‘Etika Publik’ untuk memberhentikan Pejabat Negara yang sedang di proses hukum.
Terakhir, Nanang menyampaikan apresiasi Pihak Kejaksaan Boalemo atas tindakan pemberantasan Korupsi di Bumi Damai Bertasbih.
“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Negeri Boalemo dalam rangka pemberantasan korupsi di Kabupaten Boalemo tercinta dengan ditetapkanya 2 oknum ASN yang menjadi tersangka,” Kata Nanang. (FN12)