Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pansus 1 DPRD Pohuwato gelar rapat bersama instansi terkait penentuan besaran pajak burung walet dan pencabutan perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil yang berlangsung di ruang Rapat DPRD, Senin (24/02).
Sebelum melaksanakan rapat, Pansus 1 telah melakukan Studi komparasi di Toli-toli tentang penerimaan pajak sarang burung walet yang akan di terapkan di Kabupaten Pohuwato.
Setelah melalui proses yang lama, rapat kali ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk menetapkan pajak bangunan Burung Walet sebesar 2.5% dari penghasilan dengan ketentuan bangunan sarang walet yang di kenakan pajak sudah 3 tahun.
” kita tetapkan dulu dari bawah dengan 2.5% nanti pada perkembangannya akan di lakukan lagi revisi perda,” ujar Amran Anjulani selaku wakil ketua pansus 1.
Rencananya hasil rapat tersebut masih akan di uji publik di beberapa titik antara lain Popayato Grup akan di laksanakan di Popayato Induk, Kecamatan Lemito dan Wonggarasi, Randangan Taluditi dilaksanakan di Kecamatan Randangan, Patilangio, Duhiadaa, Buntulia, Marisa akan di laksanakan di Kecamatan Marisa dan terakhir Paguat, Dengilo akan di laksanakan Dibkecamatan Paguat.
“Rencananya akan di uji publik dulu sebelum di tetapkan menjadi perda, uji publik akan di laksanakan pada minggu depan selasa hingga jum’at jika tidak berhalangan,” Tutup Beni Nento. (FN07)