Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Masih terkait dengan proses pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati oleh Bupati Nelson Pomalingo, yang sebelumnya telah disepakati bersama melalui keputusan paripurna DPRD Kabgor pada Senin, (17/2). pun masih ditanggapi. Pasalnya, hasil paripurna tentang tindak lanjut usulan Bupati terkait PAW Wabup ini dinilai dipaksakan dan memalukan bagi lembaga menara itu.
Kepada Faktanews, Anggota DPRD Kabgor Yusri A. Salam mengatakan bahwa proses dan hasil pada paripurna tersebut adalah sesuatu yang lucu. Kata Yusri, UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat jelas mengatakan posisi Partai Politik pengusung dan atau gabungan parpol pengusung.
” Proses ini jadi lucu rasanya, Uu No 10 Tahun 2016 mengatur tata cara pengisian, termsuk posisi Parpol pengusung. Tapi bupati tidak menghargai UU itu, justru pimpinan DPRD memaksakan untuk terus berproses,” Jelas Yusri.

Aleg dari Partai Demokrat ini menambahkan bahwa seharusnya pimpinan DPRD menjadi penangkal apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebab kata Yusri ini menyangkut marwah dan harga diri lembaga.
” Harusnya Pimpinan Dewan menjadi penangkal apapun yg tidak sesuai ketentuan untuk lolos d bahas di dewan, karena ini menyangkut marwah dan harga diri lembaga. Lucunya ini justru berlanjut proses seperti dibiarkan oleh Pimpinan Dewan. Lebih lucu lagi kajian hukumnya tim ahli dewan (Dewan Pakar,red) mendukungnya, padahal sudah ada hasil konsultasi Kementrian namun tidak dipakai bahkan seperti diabaikan,” Lanjut Anggota Komisi I itu
Lebih lanjut Yusri menilai ini adalah pelanggaran baru, bahkan menurutnya hal tersebut sangat memalukan DPRD. Kata Yusri, DPRD saat ini mempertontonkan perlakuan seperti yang tidak paham aturan.
” Ini pelanggaran baru, maka ini sudah seharusnya tidak dilanjutkan pembahasannya karena sangat memalukan lembaga kita DPRD ini. Kita dewan ini dipandang oleh masyarakat adalah kumpulan orang yang paham aturan, tapi lucunya hari ini kita pertontonkan perlakuan seperti layaknya orang -orang yang tidak paham aturan.
Kita ini dipandang oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten Gorontalo sudah membodohi diri kita sebagai Anggota Dewan tanpa kita sadari,” tutup Yusri. (fn02)