Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Mereview kembali hasil Paripurna DRPD Kabupaten Gorontalo tentang tindak lanjut usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wabup oleh Bupati Nelson Pomalingo pada Senin, (17/2) yang menyatakan bahwa Lima Fraksi masing – masing yakni Fraksi Golkar, PKS, PDI Perjuangan, PAN dan PPP menyetujui untuk ditindaklanjuti, pun masih terus dipertanyakan. Pasalnya, Dasar hasil kajian dari dewan pakar DPRD hingga saat ini dinilai membingungkan Sebagian Aleg di Lembaga Menara itu.
Kepada Faktanews, Anggota Fraksi Demokrat Syarifudin Bano menjelaskan bahwa mekanisme yang seharusnya dijalankan termasuk hasil kajian dari Dewan Pakar DPRD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Syarifudin, sebelum Paripurna dilaksanakan hasil rekomendasi dari Kemendagri itu tidak diserahkan pada rapat sebelumnya.
“ Pada intinya, Apa mekanisme yang dilaksanakan kemarin kemudian rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang menjadi rujukan Dewan Pakar DPRD, itu tidak ada sampai sekarang. Tidak ada diserahkan kekita di Fraksi, tidak ada yang menjadi pegangan kita bahkan kemarin itu pada saat rapat pimpinan fraksi itu kita belum tahu hasil kajian Dewan Pakar, Nah nanti sidang paripurna itu diberikan dan itu tidak ada dasar hukum,” Terang Syarifudin.
Bahkan oleh Syarifudin, hasil kajian hukum yang diberikan oleh Dewan Pakar tidak mencantumkan pertimbangan hukum yang menguatkan usulan Bupati ke DPRD Kabgor tentang pengisian PAW Wabup. Dari beberapa Fakta yang menjadi rekomendasi Dewan Pakar, juga tidak tercantum Surat Bupati ke DPC Demokrat Kabgor tentang pengisian jabatan Wakil Bupati nomor : 100/298/Bag.Pem tertanggal 11 Desember 2019.

“ Coba Buka hasil kajian hukum itu ada tidak pertimbangan-pertimbangan hukum yang menguatkan PAW Wakil Bupati terhadap Surat Bupati ke DPRD itu bisa ditindaklanjuti, ada tidak..??? itu tidak ada. Sementara mereka juga tidak masukan surat Bupati ke Demokrat, seharusnya mereka kaji dan menjadi pertimbangan karena itu juga menjadi poin keberatan atas usulan PAW Wabup oleh Bupati karena sebelumnya sudah ada surat dari Demokrat terhadap penolakan itu. Dengan dasar itu, tidak serta merta mereka mengeluarkan kajian bahwa itu bisa. Sehingga kami meminta Dewan Pakar harusnya objektif dalam hal menentukan sikap, mereka itu dewan pakar DPRD bukan (untuk,red) seseorang,” Kata Aleg dari Dapil Boliyohuto Cs itu.
Selanjutnya, Syarifudin berharap kepada Dewan pakar DPRD agar dalam memberikan kajian hukum terhadap putusan DPRD harus jeli dan tahu persis terhadap regulasi dan juga aturan yang ada. Kata Syarifudin, Jangan sampai kedepannya terdapat keputusan lembaga yang cacat hukum sehingga memalukan lembaga.

“ Saya berharap kepada Dewan Pakar bahwa dalam hal memberikan kajian hukum atas putusan-putusan apalagi ini menyangkut putusan DPRD, menyangkut putusan lembaga harus jeli dan tahu persis terhadap regulasi – regulasi dan juga aturan main yang ada. Jangan sampai justru hasil kajian daripada dewan pakar nanti setelah kita tindak lanjuti itu cacat secara hukum, ini juga memalukan kita juga. Jadi terhadap regulasi apa yang disampaikan itu tidak bisa hanya menggunakan asumsi, Dewan pakar harus mengkaji secara hukum dan objektif,” Jelas Syarifudin.
Terkait langkah yang selanjutnya akan dilakukan oleh Fraksi Demokrat, Syarifudin menjelaskan bahwa pihaknya menghormati apapun keputusan secara kelembagaan yang sudah dihasilkan walau ada yang tidak setuju. Sehingga, Syarifudin meminta DPRD juga menghormati fraksi- fraksi yang menolak atas hasil paripurna tersebut.

“ Apapun putusan itu kita hargai karena itu putusan lembaga, bahwa mekanisme DPRD itu sudah jalan walaupun ada yang setuju dan ada juga yang tidak. Dan Demokrat adalah bahagian dari yang tidak setuju terhadap putusan yang kemarin, secara konstitusi kita ikuti putusan lembaga, mereka sudah menang dan pansus sudah terbentuk. Tentu ini akan kita kaji lagi secara bersama-sama dan panitia juga tidak akan berakhir disitu, Demokrat akan mempertanyakan secara hukum kepada Pemerintah Pusat. Intinya Rekomendasi dari Kemendagri bahwa mengembalikan kepada Partai yang mengusung,” Tutup Syarifudin.
Hingga berita ini diterbitkan, salah satu Dewan Pakar DPRD Dr. Duke Arie,SH.,MH.,CLA.,CPCLE belum merespon sambungan selullernya dan pesan WhatsAppnya. (fn02)