Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Sungguh sial nasib Samsudin Samiun (52), salah satu pegawai Pulau Cinta Boalemi ini. Mata kirinya lebam akibat ditinju bosnya. Kamis (5/1) kemarin, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh atasan RS terhadap bawahannya itu dilaporkan ke Polsek Botumoito.
Samsudin menjelaskan bahwa Peristiwa itu berawal dari Korban setelah menyelesaikan pekerjaannya, kemudian duduk bersama manager. Tidak lama, datanglah saksi 1 OA, dan saksi 2 F.
Saat itu tambahnya, manajer mengatakan bahwa dia akan memecat teman saya dan saya coba bilang kepada manager ” kasian dia bos, jangan pecat dia, dia juga ada keluarga kasian”. Lalu manajer tersebut tersinggung dan langsung marah “kamu bela dia ya? ” di sela-sela perbincangan, korban dikagetkan dengan pukulan tepat di mata kirinya.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkanya ke pihak Polsek Botumoito yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2020/SEK-BTM tertanggal 5 Januari 2019.
” Iya, laporannya sudah masuk dan sudah ditangani pihak kami ,” ujar Kapolsek Botumoito saat dihubungi Via WhatsApp
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Ishak Suko,SH. mengungkapkan bahwa sebagai Pengacara korban, dirinya sangat menyayangkan perbuatan arogansi sang manager tersebut.
” Harusnya, sang manager melindungi harkat, martabat, serta kemanusiaan semua pekerjanya, tetapi justru sebaliknya,” ujarnya.
Karena perkara ini luar biasa kata Ishak, maka kami sebagai pengacara korban, meminta kepada pihak kepolisian sektor Botumoito juga Dinas Ketenagakerjaan benar-benar objektif dalam penanganan perkara ini agar tidak ada lagi korban berikutnya.
” Dari sisi ketenagakerjaan, sudah didaftarkan perselisihannya di Disnakertrans Kabupaten Boalemo untuk diminta PHK yang disebabkan oleh penganiayaan pengusaha sebagaimana pasal 169 ayat (1) huruf (a) uu 13/2003,” tutupnya.(FN12)