Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sial, Mata Karyawan Pulo Cinta Lebam Akibat Dipukul Bosnya

×

Sial, Mata Karyawan Pulo Cinta Lebam Akibat Dipukul Bosnya

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Sungguh sial nasib Samsudin Samiun (52), salah satu pegawai Pulau Cinta Boalemi ini. Mata kirinya lebam akibat ditinju bosnya. Kamis (5/1) kemarin, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh atasan RS terhadap bawahannya itu dilaporkan ke Polsek Botumoito.

Samsudin menjelaskan bahwa Peristiwa itu berawal dari Korban setelah menyelesaikan pekerjaannya, kemudian  duduk bersama manager. Tidak lama, datanglah saksi 1 OA, dan saksi 2 F.

Saat itu tambahnya,  manajer mengatakan bahwa dia akan memecat teman saya dan saya  coba bilang kepada manager ” kasian dia bos, jangan pecat dia, dia juga ada keluarga kasian”. Lalu manajer tersebut tersinggung dan langsung marah “kamu bela dia ya? ”  di sela-sela perbincangan, korban dikagetkan dengan pukulan tepat di mata kirinya.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkanya ke pihak Polsek Botumoito yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :  LP/01/I/2020/SEK-BTM tertanggal 5 Januari 2019.

” Iya, laporannya sudah masuk dan sudah ditangani pihak kami ,” ujar Kapolsek Botumoito saat dihubungi Via WhatsApp

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Ishak Suko,SH. mengungkapkan bahwa sebagai Pengacara korban, dirinya sangat menyayangkan perbuatan arogansi sang manager tersebut.

” Harusnya, sang manager melindungi harkat, martabat, serta kemanusiaan semua pekerjanya, tetapi justru sebaliknya,” ujarnya.

Karena perkara ini luar biasa kata Ishak, maka kami sebagai pengacara korban, meminta kepada pihak kepolisian sektor  Botumoito juga Dinas Ketenagakerjaan benar-benar objektif dalam penanganan perkara ini agar tidak ada lagi korban berikutnya.

” Dari sisi ketenagakerjaan, sudah didaftarkan perselisihannya di Disnakertrans Kabupaten Boalemo untuk diminta PHK yang disebabkan oleh penganiayaan pengusaha sebagaimana pasal 169 ayat (1) huruf (a) uu 13/2003,” tutupnya.(FN12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600