Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Saldo Puluhan Juta, Rekening Nasabah Bank Mandiri Di Blokir hingga 100 Triliun, Ada Apa?

×

Saldo Puluhan Juta, Rekening Nasabah Bank Mandiri Di Blokir hingga 100 Triliun, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Pemblokiran saldo Rekening nasabah Bank Mandiri atas nama Sofyan Panigoro diduga di lakukan oleh pihak Bank secara sepihak.

Hal ini di sampaikan langsung oleh kuasa hukum nasabah Sofyan Panigoro di depan awak media, Jumat (10/1/20) kemarin.

Hendra Saidi Selaku kuasa hukum nasabah Sofyan Panigoro menyampaikan bahwa kliennya merasa di rugikan atas tindakan pihak Bank Mandiri yang telah melakukan pemblokiran secara sepihak.

” Ini sudah dialami oleh nasabah selama 2 tahun, dalam konteks pemblokiran, jika mengacu dalam UU Perbangkan dan Peraturan Bank Indonesia menerangkan bahwa pemblokiran itu dilakukan dalam 2 hal. Yang pertama, dilakukan atas permintaan nasabah kepada pihak bank, dan yang ke dua manakala terjadi proses hukum atas nasabah yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak penegak hukum. Sepanjang dua syarat ini terpenuhi makan pihak Bank boleh melakukan pemblokiran, ” Jelasnya.

Hendra Saidi (kiri) kuasa hukum, nasabah Sofyan Panigoro (kanan)

Lebih lanjut Hendra menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri di lakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada Kliennya yang menjadi nasabah Bank.

” Sejauh ini nasabah tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari pihak Bank adanya pemblokiran, disisi lain nasabah sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bank baik itu ditingkat cabang, pusat maupun di tingkat kanwil. Bahkan nasabah ini sudah melakukan metode oleh pihak Bank Mandiri dengan mengunakan Email Mandiri Center untuk melakukan keluhan-keluhan adanya hal yang dirugikan oleh nasabah, dan sampai hari ini pihak Bank Mandiri tidak pernah menyampaikan secara resmi alsan pasti adanya pemblokiran,” Ungkapnya.

Dia juga juga mengatakan bahwa kebijakan yang di lakukan oleh pihak Bank Mandiri kepada kliennya adalah perbuatan melawan hukum.

” Tindakan ini bisa saya katakan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan di dukung oleh UU Perbankan tentang Perlindungan Konsumen. Olehnya kami akan melakukan langkah-langkah hukum atas tindakan ini, karena sudah merugikan nasabah, “

Yang lebih mengejutkan kata Hendra jumlah blokiran saldo rekening kliennya hingga 100 triliun rupiah dengan saldo akhir yang hanya 29 juta rupiah, olehnya kata Hendra jangan sampai ada oknum Bank yang telah menyalah gunakan rekening nasabah tersebut.

” Kami menduga ada oknum Bank yang menyalah gunakan rekening nasabah, dan jika dugaan kami ini benar adanya, maka ini adalah tindakan kejahatan Perbankan yang sudah merugikan nasabah, ” Pungkasnya.

Sementara itu Andi Teddy Aldrin Hadju kepala cabang Pembantu Bank Mandiri Tilamuta saat di temui oleh awak media Senin (13/1) kemarin di kantor KCP Bank Mandir Tilamuta, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu menahu soal pemblokiran rekening nasabah atas nama Sofyan Panigoro.

” Saya tidak berhak untuk memberikan keterangan, karena yang melakukan pemblokiran itu bukan pihak kami, tapi dari pusat. Bahkan rekening cabangnya dari Palu, Jadi untuk informasinya itu harus ke pusat, ” Tandasnya. (FN12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600