Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Demokrat Kabgor Ajukan Surat Keberatan, Sebut Bupati Nelson Lampaui Kewenangan

×

Demokrat Kabgor Ajukan Surat Keberatan, Sebut Bupati Nelson Lampaui Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Chamdi Mayang,

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Polemik pengusulan PAW Wabup oleh Bupati Nelson ke DPRD Kabgor, masih terus menuai protes. Pasalnya, Partai Demokrat yang juga menjadi partai pengusung pada Pilkada Kabgor tahun 2015 silam menyebut Bupati Nelson telah melanggar peraturan perundang-undangan.

kepada Faktanews, Ketua DPC Demokrat Kabgor Chamdi Mayang menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati Ketua DPRD Syam T Ase perihal tanggapan usulan PAW Wabup dengan nomor surat : 239/PD-KAB.GTLO/I/2020. Menurut Chamdi, dalam isi surat tersebut pihaknya mengajukan keberatan atas keputusan Bupati yang menyurati DPRD dengan nomor Surat : 100/005/Bag.Pem tertanggal 3 Januari 2020 tentang pengajuan PAW Wabup yang dewasa ini telah meributkan daerah pemilik Tower Pakaya itu.

” Kami telah menyurati Ketua DPRD atas tanggapan kami yang keberatan dengan surat Bupati itu. Dimana isinya, belum terjadi kesepakatan bersama antara partai politik pengusung yakni PPP dan Demokrat terhadap dua nama yang dikirimkan oleh Bupati ke DPRD seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 (2).  hal itu dibuktikan dengan belum adanya surat yang ditanda tangani bersama oleh kedua pimpinan partai pengusung,” Jelas Chamdi.

Lebih lanjut Chamdi menjelaskan bahwa dengan merujuk pada dua point tersebut, maka pihaknya menilai Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo telah melakukan perbuatan yang merupakan tindakan melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

” Hal itu dapat berimplikasi hukum dikemudian hari, karena BUpati diduga telah melanggar sumpah jabatan Bupati. Sehingga kami Partai Demokrat menyatakan sikap keberatan atau menolak surat pengusulan tersebut. dan kami juga menyatakan bahwa surat itu tidak sah karena tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang telah diamanatkan pada peraturan perundang-undangan. terakhir, pada point 9 usulan Bupati itu, kami pandang tidak layak untuk diteruskan dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Gorontalo,” Tegas Chamdi.

Ketua DPRD Kabgor, Syam T Ase ketika diklarifikasi Faktanews membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Partai Demokrat.

” Iya, tadi kami sudah terima surat dari Demokrat,” Tutup Syam. (fn02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600