Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Polemik pengajuan usulan atas pengisian Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo oleh Bupati Nelson Pomalingo yang dinilai telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pun mendapat respon dari pihak partai pengusung. Kali ini, Dewan Pertimbangan PPP Abdullah Karim angkat Bicara.
Kepada Faktanews, Abdullah Karim menyebutkan bahwa mekanisme yang seharusnya adalah seperti apa yang sudah termaktub pada pasal 176 (2) pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
“ Dalam Undang-undang itu, Partai pengusung menetapkan kesepakatannya dan bersama-sama menandatangani lalu diusulkan ke DPRD melalui Bupati. Bukan Bupati yang mengusulkan bukan begitu, Partai yang mengusulkan. Kan yang mengusulkan itu sesuai ketentuan Undang-undang adalah Partai pengusung, Setelah itu DPRD membentuk Pansus. Namun (jika,red) salah satu Partai tidak setuju terhadap usulan itu, menurut saya jika UU belum berubah maka pengusulan itu tidak dapat diproses dan dapat mengajukan keberatan,” Jelas Abdullah Karim.
Disinggung soal surat yang diusulkan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo terkait pengajuan pengisian Wakil Bupati, oleh Abdullah karim justru mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, sebagai bahagian juga dari masyarakat Kabupaten Gorontalo yang mempertanyakan.
“ Saya mempertanyakan, saya sebagai bahagian dari masyarakat di Kabupaten Gorontalo yang juga mempertanyakan keabsahan usulan itu. Karena pada kenyataannya (Partai) Demokrat berkeberatan, harusnya disepakati oleh semua pihak, karena yang terjadi dulu dizaman Pak Gusnar dan Pak Tonny tidak seperti itu. Kebetulan saya juga bahagian dari pengusulan Wakil Gubenur waktu itu,” Kata Om Duko, sapaan akrabnya.
Om Duko berharap, jika ini (pengajuan wakil Bupati) tetap terjadi maka dirinya tetap mengembalikan proses tersebut DPRD Kabupaten Gorontalo sesuai standar moral. Sebab, hal tersebut kata om Duko masih menjadi bahagian dari deskresi dari DPRD.
“ Jika ini tetap terjadi, saya kembalikan ke DPRD. Kan standar kita adalah moral, apakah itu ditindak lanjuti kan itu hak deskresi mereka sebagai anggota DPRD Cuma mekanismenya sesuai paham saya jangan sampai cacat hukum,” Harap Om Duko.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo Chamdi Mayang kepada Faktanews mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu atas surat usulan Bupati ke DPRD. Bahkan menurutnya, dalam surat balasan Partai Demokrat nomor 238/PD-KAB.GTLO/XII/2019 tanggal 17 Desembert 2019 atas surat Bupati Nomor 100/1298/bag.Pem tertanggal 11 Desember 2019 tentang pengisian jabatan wakil bupati, tetap tidak diakomodir oleh Bupati Nelson atas dua nama usulan dari Partai Demokrat.
” Surat kami yang terakhir ke Bupati tertanggal 17 Desember 2019, tapi tidak masuk dalam konsideran surat Bupati ke DPRD kemarin. Padahal surat ini diterima langsung oleh Bupati saat diantar oleh sekertaris dan bendahara DPC Demokrat.” Tutup Chamdi. (fn02)