Faktanews.com (Politik) – Kabupaten Gorontalo, Pengajuan usulan Wakil Bupati oleh Pemerintah Daerah ke DRPD Kabupaten Gorontalo, ternyata tanpa sepengatahuan atau tanpa se ijin DPC Partai Demokrat Kabgor.
Ketua DPC Demokrat Kabgor Chamdi Mayang kepada Faktanews mengatakan bahwa pengajuan usulan pengisian Wakil Bupati oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo ke DPRD pada Jum’at (3/1), telah mengejutkan pihaknya. Kata Chmadi pengajuan tersebut diilustrasikan seperti langit yang berpetir namun tak mendung.
“ Intinya, pengajuan usulan ke DPRD oleh Bupati kemarin mengejutkan Demokrat. Bagai ada petir tanpa mendung, mirip seperti usulan itu pengajuan usulan tanpa pamit,” Jelas Chamdy melalui pesan WhatsApp nya.
Chamdi bahkan menegaskan dalam aturan perundang-undangan, partai politik pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui Bupati. Chamdi menantang agar rujukan mana yang dipakai Bupati Nelson Pomalingo, sehingga dinilai menggunakan telah salah menggunakan kewenangan untuk memilih.
“ Amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat jelas mengatakan bahwa Parpol pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui Bupati, jadi ini hak Parpol bukan Bupati. Apalagi jika Bupati memilih dua dari tiga nama seperti disebutkan dalam surat buat DPRD kemarin, tolong tunjukan ke Demokrat aturan perundangan mana yang mereka pakai sehingga Bupati seakan ada kewenangan memilih dua dari tiga begitu. Lucu, ini seperti panggung srimulat saja,” Ungkap Chamdi.
Chamdi menambahkan bahwa, pihaknya menduga ada sandiwara dibalik maksud pengusulan yang terkesan berburu waktu. Kata Chamdi, Bupati Nelson seperti tak konsisten dan menabrak aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 (2).
“ Kami menduga jangan-jangan ada sandiwara dibalik maksud pengusulan yang terkesan baku riki (buru-buru,red) ini, wajib dijawab Bupati kenapa jadi buru-buru bagini, ada apa..?? sebab lebih dari setahun kami Demokrat seperti mengejar para pihak terkait ini (pengisian Wabup,red) agar segera diisi tapi buktinya tidak pernah terisi juga. Nah sekarang saat berhasrat mengisi wabup, justru seperti orang kalap, galau atau apalah. Sehingga tidak sempat lagi membaca aturan main tentang ini,” Tambah Chamdi.
Terakhir, Chamdi menjelaskan bahwa pihaknya diminta oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo untuk memproses pengisian Wabup sesuai mekanisme. Sayangnya, kata Chamdi justru hal tersebut dilanggar oleh Bupati Nelson sendiri.
“ Berulang kali Bupati meminta kepada kami, sekali lagi berulang kali untuk melakukan proses sesuai mekanisme. Tapi justru Bupati sendiri yang tidak konsisten dengan kata-katanya sendiri, bahkan terkesan menabrak aturan seperti yang dijelaskan dan diperintahkan dalam amanat UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 (2). Pokoknya saya merasa lucu karena negeri ini seperfti negeri oklahama seperti apa yang menjadi istilah kawan-kawan LSM,” Tutup Chamdi, (fn02)