Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Terstruktur, Paripurna DPRD Kabgor Tentang Pinjaman Pembangunan Shopping Center (Bagian 1)

×

Terstruktur, Paripurna DPRD Kabgor Tentang Pinjaman Pembangunan Shopping Center (Bagian 1)

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto : Mediakonsumen

Faktanews.com (Tajuk) – Kabupaten Gorontalo, Rencana pinjaman daerah tentang pembangunan shopping center Limboto yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin Tanggal 25 November 2019, terasa janggal sebab Rapat Paripurna DPRD tentang persetujuan atas Pinjaman Daerah dilaksanakan di hari dan tanggal yang sama, saat itu dilaksanakan hanya beberapa jam lebih awal sebelum Rapat Paripurna DPRD persetujuan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020.

Seperti dalam Penjabaran Sekertaris DPRD Kabupaten Gorontalo pada rapat Paripurna, disebutkan bahwa pembangunan shopping center limboto menggunakan skema pinjaman daerah jangka panjang. Sekwan menjelaskan bahwa melalui surat tertanggal 3 maret 2019, Bupati Nelson Pomalingo mengajukan permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD, namun persetujuan DPRD baru ditetapkan pada paripurna tertanggal 25 November 2019.

Seperti diketahui, persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang  bersamaan dengan pembahasan atau persetujuan APBD TA 2020 adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dimana disebutkan pada PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Rapat Paripurna persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah harus dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 16 ayat 1. Disitu sangat jelas disebutkan bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Lalu pada ayat 2 disebutkan bahwa Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon anggaran sementara.

Seharusnya bentuk persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA dan PPAS dengan persetujuan berbentuk “Keputusan” berdasarkan Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan tersendiri, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat 2 PP No. 56 Tahun 2018.  Dimana Persetujuan dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna, yang memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya.

Sementara, diketahui bahwa terkait dengan tetap dilaksanakannya proses pinjaman daerah walaupun tidak melalui persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA dan PPAS didasari alasan penjelasan Pemerintah Daerah bahwa sudah pernah dibahas saat pembahasan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2018 dan telah dibahas oleh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2014 – 2019, dengan menggunakan ketentuan yang termaktub pada PP 30 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Padahal PP tersebut telah dicabut atau diganti dengan PP Nomor 56 Tahun 2018, walau pada akhirnya DPRD tetap merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2011.

Pada penjelasan dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup pada PP 56 tahun 2018 menjelaskan bahwa keyakinan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo diyakini salah sebab hal tersebut tidak pernah ada persetujuan yang ditetapkan bersamaan dengan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018, sebab faktanya pada tanggal 25 November 2019 masih tetap digelar rapat paripurna guna menetapkan persetujuan DPRD.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa alasan persetujuan DPRD yang katanya sudah dilakukan pada pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018, tidaklah benar karena pada fakta yang ada pengajuan permohonan persetujuan atas pinjaman daerah ternyata baru diajukan Bupati Nelson Pomalingo kepada DPRD Kabupaten Gorontalo melalui surat permohonan tertanggal 3 Maret 2019. Sehingga dapat disimpulkan tidak masuk akal jika pembahasan sudah dilakukan pada KUA/PPAS Tahun 2018, sedangkan surat permohonan persetujuan atas Pinjaman Daerah nanti diajukan  oleh Bupati melalui surat tertanggal 3 Maret 2019.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang menjamin  bahwa pinjaman daerah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dengan tetap mengacu pada PP 30 Tahun 2011. Hal ini terungkap pada rapat sinkronisasi yang disampaikan oleh Sekda sebagai ketua TAPD dan Pegawai Keuangan Yanto Manan serta kaban Bappeda Cokro Katili diruang Ketua DPRD, Senin (25/11). (Bersambung)

Editor : Jeffry As. Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600