Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Pilkada Pohuwato, Pemda Dinilai Merampas Hak Dasar Rakyat

×

Pilkada Pohuwato, Pemda Dinilai Merampas Hak Dasar Rakyat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pasca ditetapkannya NPHD untuk Pilkada di Tahun 2020 mendatang, beberapa Akademisi Bumi Panua menilai ada sebuah dugaan upaya pembatasan pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi yang pada pertengahan Bulan Oktober nanti, pasalnya dari anggaran yang disepakati oleh pihak Pemda Pohuwato bersama KPU dan Bawaslu Bumi Panua dinilai sangatlah minim dan membatasi ruang gerak dalam tahapan.

Sementara itu, seperti apa yang telah dilansir oleh beberapa media nasional dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap bahwa pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan dipilih dijamin konstitusi, serta sebuah penegasan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat Tanpa dirusak oleh racun demokrasi.

Example 300x300

Kepada Fakta News, Salah satu Akademisi Bumi Panua Iskandar Ibrahim, S.Ip., M.Si mengatakan bahwa saat ini diduga ada sebuah upaya pembatasan bagi Masyarakat yang ikut ambil andil dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato, dirinya pun berharap agar Pemerintah Daerah dan DPRD agar senantiasa menghargai hak dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mencalonkan dirinya.

” Saya ambil contoh di Kabupaten Gorontalo Utara kemarin, untuk 3 Paslon anggaran yang disetujui sekitar 23 Miliar, dan saat ini di Pohuwato, yang disepakati sangatlah jauh dari ekspektasi yang diharapkan, dengan ditetapkannya budget 19 Miliar lebih berarti saya pun menduga ada sebuah pembelengguan atas Hak dasar Warga Negara Indonesia, saya berharap Pemerintah dan DPRD segera melakukan adendum atas biaya Pilkada.” Jelas Iskandar

ditambahkannya lagi, demi melindungi hak pilih pada Pilkada Pohuwato mendatang, dirinya meminta agar KPUD Kabupaten Pohuwato dan seluruh stakeholder ikut berpartisipasi bersama seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Hak Dasar (Basic Rigth) hingga terwujudnya Demokrasi yang sesungguhnya.

“Seharusnya mereka (Pemerintah Dan KPUD) membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak memilihnya, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM,sementara itu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Kontestasi Pesta Demokrasi Pemilukada wajib menghargai hak setiap masyarakat untuk dipilih.” Tutup Iskandar.

Ketua KPU Pohuwato Rinto S. Ali saat dikonfirmasi mengatakan terkaitrincian penggunaan dana hibah pada Pilkada Pohuwato ini masih akan dihitung kembali. Mengingat bahwa perincian yang sudah dilakukan sebelumnya itu berdasarkan usulan KPU yakni Rp.23 Milyar, sementara yang disepakati bersama hanya Rp.19 Milyar lebih.

“Sehingga itu kami harus menghitung kembali angka-angkanya. Disesuaikan dengan jumlah anggaran yang telah kita sepakati bersama,” ujarnya.

Sementara itu Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau saat diwawancarai mengatkan bahwa  penandatanganan NPHD YANG Dilaksanakan kemarin tidaklah bersifat final, masih ada upaya lain yang akan diambil jika di Tahun 2020 akan ada penambahan Pasangan Calon yang akan mengikuti Kontestasi Pilkada di Bumi Panua.

“Yang jelas kesepakatan bersama kemarin belumlah sebuah keputusan yang bersifat final, kan masih ada upaya Adendum yang dapat diambil jika di Tahun Depan (2020 -red) akan ada penambahan Calon.” Jelas Iskandar (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot