Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Polemik Ekscavator Di Pohuwato, Kapolda Gorontalo Kirim Utusan

×

Polemik Ekscavator Di Pohuwato, Kapolda Gorontalo Kirim Utusan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Terkait dengan kisruhnya penangkapan alat berat yang saat ini ditangani oleh Polres Bumi Panua, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Rachmat Fudail mengirimkan Unit Tipiter dari Direktorat Kriminal Khusus untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik tentang perkembangan kasus berdasarkan kesaksian dari 12 saksi yang telah periksa.

Kepada beberapa awak media, Kepala Unit Tipiter Kompol. Indra D. Dalimunthe mengatakan bahwa kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Pohuwato telah mendapatkan asistensi dari Kapolda Gorontalo, dimana 4 kasus (BBM, Manggrove, Ilegal Logging dan Pertambangan) akan tetap menjadi prioritas dan pelaksanaan pinjam pakai barang bukti pun dinilai sudah sesuai prosedur yang ada.

Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol. Indra D. Dalimunthe Saat memberikan Asistensi Kapolda Gorontalo Terkait Kasus Tindak Pidana Khusus Di Polres Pohuwato

” Sebenarnya yang akan datang adalah Pak Direktur, dikarenakan Direktur sementara mengikuti rakor tipikor. Kehadiran saya di Pohuwato untuk melakukan asistensi sesuai dengan penyampaian Pak Kapolda untuk melihat sejauh mana penanganan, jika memiliki kesulitan maka saya akan coba memberikan solusi dan jika ada yang salah saya pun akan coba untuk meluruskannya sesuai dengan undang-undang, dan kasus BBM, Ilegal Loging, pengrusakan manggrove dan kasus pertambangan, terkait titik rawat barang bukti, menurut saya itu sudah sesuai dengan koridor atau ketentuan, dimana sudah dijelaskan dalam perkap tentang tata cara yang dilakukan oleh Polri, yang dimana kami pun tidak bisa mengabaikan atau yang paling terpenting itu adalah Hak pemilik barang , dan itu bisa dilaksanakan selama pemilik barang memberikan jaminan bahwa barang bukti tersebut tidak bisa dihilangkan, dirubah dan siap untuk menghadirkan barang bukti saat dibutuhkan kembali oleh penyidik.” Jelas Indra

Ditambahkannya lagi,berdasarkan kasus yang ditangani oleh Polres Pohuwato, semuanya masuk dalam Tindak Pidana Khusus, dimana ihak Polri pun tidak serta merta langsung menetapkan tersangka jika tidak memiliki saksi ahli dalam perkara tersebut.

” Dan perlu kita pahami juga bersama, bahwa Pohuwato jauh dari Gorontalo, dan Gorontalo jauh dari jakarta, sebab ada beberapa persoalan atau kasus yang mengharuskan kami mendapatkan saksi ahli, dimana pada kasus yang telah saya sebutkan tadi itu semuanya masuk dalam Tindak Pidana Khusus semua, dimana jika kita berbicara tentang BBM, maka ahlinya ada di Jakarta, kalau untuk Manggrove kami pun harus mendapatkan pemetaan dari BPKH, begitupun Pertambangan, kami pun harus menyurati dulu Kementerian ESDM dan mendapatkan keterangan ahli, jadi dari semua kasus, bukannya tidak diproses, akan tetapi, untuk mendapatkan kesaksian ahli, maka penyidik wajib untuk menyurati dan menunggu balasan dari dinas atau instansi yang berkaitan dengan kasus tindak pidana khusus.” Tutup Indra (FN01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600