Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

RS. Ainun Habibie Dinilai Miliki Fiskal Rendah

×

RS. Ainun Habibie Dinilai Miliki Fiskal Rendah

Sebarkan artikel ini

Adhan Dambea

Pemerintah Tega Berhutang

Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea soroti rencana pembanguna Refitalisasi Rumah Sakit Ainun Habibi. Pasalnya menurut Adhan pembangunan tersebut akan menciptakan hutang berkepanjangan selama kurang lebih 20 tahun. Dimana rencananya anggaran pembangunan RS Ainun Habibi yang melibatkan Badan Usaha atau pihak swasta anggaranya mencapai 81 milliar.

 

“polanya harus dirubah masih banyak cara yang bisa digunanakan, kenapa harus berutang 20 tahun dan kenapa rakyat yang harus menanggung beban tersebut” kata Adhan Dambea ketika ditanyakan terkait RS Ainun Habibi.

 

Menurut Adhan, pembangunan tersebut bisa dilaksakan selama tidak menggunakan pola peminjaman uang dari Pihak lain. Sebab masih ada pola yang lebih sesuai yang telah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekuangan Daerah. Dimana dalam Peraturan itu tertuang mekanisme pengelolaan untuk pembangunan tanpa harus melakukan pinjaman ke pihak lain.

 

“masih banyak cara, apalagi dengan peraturan Perintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah, ada peluang disitu untuk membangunan Rumah Sakit daerah, dengan pola-pola tanpa harus meminjam, itu sangat keterlaluan” tegas Adhan Dambea.

 

Selain itu menurut Adhan Dambea, Rencana untuk berutang kepada pihak swasta sangat bertolak belakang dengan kondisi fiskal Daerah Gorontalo. Adhan menjelaskan bahwa dari peraturan Meteri Keuangan tersebut Provinsi Gorontalo untuk Kapasitas Fiskalnya pada tahun 2017 hanya 0,23 hanya dan itu masuk dalam kriteria Indeks KFD sangat rendah.

 

“Ada Peraturan Menteri Keungan Nomor 119 tahun 2017 tentang Kapasitas Fiskal daerah Gorontalo, tahun 2017 daerah Gorontalo ini hanya 0,23 untuk Fiskalnya, masuk kategori sangat rendah” Jelas Mantan Walikota yang dekat-dekat ini akan segera dilantik sebagai Anggota Dewan.

 

Selanjutnya, Adhan menambahkan bahwa perubahan Fiskal untuk Daerah Gorontalo bahkan menurun pada tahun 2018, yaitu jatuh pada angka 0,21. Berangkat dari kepetusan Menteri itu seharusnya Pemerintah tidak sembarangan untuk melakukan pinjaman pada pihak Swasta, apalagi membebankan hutang tersebut kepada rakyat Gorontalo selama 20 tahun.

 

“ Tahun 2018 pun tak banyak berubah bahkan jatuh dari angka sebelumnya, yaitu pada Peraturan nomor 107 nomor 2018, jatuh ke angka 0,21 dan itu masuk kategori sangat rendah

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ukuran tingkat fiskal bisa menjadi acuan dalam pengambilan putusan terkait keungan Daerah. Dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa Peta Keputusan Fiskal Daerah menjadi dasar atau patokan Pemerintah dalam melakukan pinjaman.

 

“ Sekarang fiskal sangat rendah, terus dijadikan dasar untuk meminjam? Dasarnya apa?, apalagi dalam pasal 2 peraturan itu sangat jelas bahwa Fiskal itu menjadi dasar pemerintah daerah meminjam” jelas Adhan.

 

Menurut Adhan dengan memperhatikan kondisi tersebut perintah terkesan tega membebankan rakyat untuk menanggung hutang selama 20 tahun.

 

“ Berangkat dari rendahnya Fiskal daerah, betapa teganya pemerintah meminjam pada pihak lain” tegas Adhan (FN11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600