Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Sering ditundanya sidang paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Boalemo oleh DPRD, akhirnya mulai disoroti. Pasalnya, DPRD harus segera melakukan pembahasan LKPJ Bupati Boalemo mengingat Batas waktu yang harus dilaksanakan oleh DPRD karena LKPJ telah diterima oleh DPRD sudah lebih dari 30 hari sesuai Pasal 20 PP 13/2019.
Kepada media, Lembaga pengawas kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Boalemo mempertanyakan kinerja DPRD terkait permasalahan tersebut. Melalui sekertaris Andris Lawani mengungkapkan bahwa Berdasarkan kronologi dan tahapan yang berlaku maka penyampaian LKPJ Bupati Boalemo harusnya sudah harus mendapat rekomendasi dari DPRD Boalemo terkait capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah. Namun menurut Andris hingga saat ini belum juga dilaksanakan dan ditunda dengan alasan yang belum jelas.
“ Maka sekarang ini harusnya DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi capaian kinerja program dan kegiatan, karena Berdasarkan kronologi dan tahapan yang berlaku, penyampaian LKPJ Bupati Boalemo harusnya sudah harus mendapat rekomendasi dari DPRD Boalemo terkait capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah. Sebab Hal ini sudah sesuai dengan amanat PP no 13/2019 sebagaimana termaktub dalam pasal 20 ayat (1) : paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan ; a. capaian kinerja program dan kegiatan b. Pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.” Jelas Andris.
Andris menambahkan bahwa Urgensi rekomendasi DPRD ini sangat penting untuk Pemda dalam melakukan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, sehingga pihaknya meminta agar DPRD segera melaksanakan sidang paripurna pembahasan LKPJ Bupati Boalemo agar agenda – agenda berikut yang berhubungan dengan rakyat dapat segera dilaksanakan.
“ Rekomendasi DPRD ini sangat penting untuk pemda, karena sesuai dengan aturan dan disamping penyusunan rencana pada tahun berjalan dan berikutnya juga penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah. Disamping itu, Paripurna ini juga ada hubungannya dengan ranperda pajak dan retribusi daerah yang harus diparipurnakan juga. Sinkronisasinya kepentingan rakyat juga disitu.” Tegas Andris.(FN01)