Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

DPRD VS Bupati Boalemo, Isu Pemakzulan dan Konsekwensi yang diperhadapkan

×

DPRD VS Bupati Boalemo, Isu Pemakzulan dan Konsekwensi yang diperhadapkan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jeffry As. Rumampuk

Fakatanews.com (Opini) – Pemakzulan dewasa ini menjadi seperti momok yang menakutkan bagi setiap pemimpin didaerah, utamanya di Gorontalo. Tahun 2018 seperti menjadi tahun yang sial bagi pemimpin yang dituntut untuk berhenti dari jabatannya, menjadi sebuah contoh kongkrit bahwa jabatan yang diemban tidaklah aman jika tak pandai memainkan perananannya.

  • Seperti diketahui bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang sejatinya itu pasti tunduk pada Undang – undang Nomor  23 Tahun 2004. Dimana hal tersebut menjadi sebuah acuan dan semangat untuk menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) disertai beberapa perubahan secara normative  agar sesuai peruntukannya.

Ini terlihat pada praktek secara umum yang mengatakan bahwa pemerintahan daerah memiliki dua lembaga penting dengan masing – masing fungsinya, Pemerintah menjalankan perannya dengan fungsi sebagai eksekutif dan DPRD sebagai legislasi atau pembentuk norma. Kaitan pada keduanya tentu lebih kepada fungsi kordinatif (chek and Balance/istilah hukum)

Mengenai hak angket untuk memakzulkan pemimpin daerah, secara normative  DPRD adalah sebuah lembaga yang diberikan otoritas undang – undang untuk melakukan penilaian terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini tertuang pada pasal 43 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang secara eksplisit menyatakan bahwa bahwa DPRD mempunyai Hak Interplasi, Angket dan menyatakan pendapat.

Pada prinsipnya, jika kita melihat konteks dari hak angket itu sendiri bisa dipahami sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang bersifat penting, strategis dan mempunyai dampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara. Utamanya yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi polemik di Kabupaten Boalemo, Pengamat kebijakan publik  Profesor Julianto Kadji mengatakan bahwa dari perspektif kebijakan publik terkait dengan isu pemakzulan Bupati Darwis Moridu tentu harus jelas dan tegas. Dimana ketegasan tersebut meliputi apa yang dilanggar oleh pemimpin daerah termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu. Dimana DPRD harus memiliki bukti dan data perihal atau masalah yang dilanggar dan bertentangan dengan Undang – undang.

“ Secara Umum, DPRD sebagai lembaga Perwakilan rakyat harus bertindak atas nama rakyat terhadap UU dan masalah apa yang dilanggar Kepala Daerah/Wakil yang secara tegas bertentangan dengan UU. Dimana DPRD juga harus mampu menunjukkan secara detail dan gamblang apa yang dilanggar atau masalah pemerintahan seperti apa yang dilanggar oleh Bupati Darwis Moridu. Disatu sisi, patut juga disadari oleh DPRD dan rakyat, bahwa tidak semudah itu menjatuhkan Kepala Daerah selagi tidak jelas akar masalah yang dilanggar oleh Bupati Darwis dengan menyebut UU tentang apa, agar upaya pemakzulan yang dimotori oleh Dekab benar – benar konstitusional dan bukan emosional belaka.” Urai Profesor Julianto.

Ditegaskan lagi, yang kemudian patut disadari sebagaimana amanah Undang – undang Nomo 23 tahun 2004  Tentang pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah bersama DPRD yang dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah. Ini menunjukan Kepala Daerah dan DPRD adalah sama – sama sebagai penyelenggara pemerintahan yang masing – masing tidak memiliki hal yang superioritas dan tidak ada pula yang imperipritas. Berikut, dengan semangat inilah jika dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan terdapat kelemahan untuk kemudian yang seharusnya kedua lembaga pemerintahan ini secara bersama – sama bertanggung jawab dalam mencari solusi atas setiap masalah didaerah.

“ Bukan malah saling jegal apalagi menciptakan demo tandingan sesame penyelenggara pemerintahan. Karena sebagai penyelenggara, maka kedua lembaga baik eksekutif maupun legislative hanya bisa dilihat dari pembagiaan kewenangan dan bukan pemisahan kekuasaan. Tegasnya, DPRD sebagai lembaga formulator dan evaluator kebijakan publik dan eksekutif sebagai implementor kebijakan publik harus bermuara pada kedamaian dengan melihat aspek penyelenggara pemerintahan. “ Tegas Prof. Julianto.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Duke Arie Widagdo,SH.,MH  mengatakan bahwa isu pemakzulan yang didasari berbagai item permasalahan dan ditujukan pada Bupati Boalemo saat ini, perlu dasar dan kejelasan yang kuat. Kata Duke kejelasan dari apa yang akan diselidiki itu utamanya pelanggaran dan atau yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana berbunyi pada pasal 159 ayat 3.

“ Ini tidak jelas pelanggarannya, contoh, masalah mutasi atau non job yang diributkan hingga saat ini tidak ada yang keberatan untuk melakukan gugatan ke PTUN. Berikut penghinaan terhadaplembaga adat, ada tidak yang melaporkan ke pihak yang berwajib..??? kemudian persoalan dana hibah, dilaporkan tidak kekejaksaan…??? Ini tentu harus jelas pelanggarannya dan pasalnya apa. Tentu harus dilihat secara luas, dan kalaupun ada bisa saja diprotes namun tetap tergantung dukungan di Dewan.” Jelas Duke.

Terlepas hal yang diatas, Konsekwensi yang akan diperhadapkan jika DPRD Boalemo tidak berhasil dan atau tidak secara total serta tidak kompak dalam melanjutkan niatnya terkait hak angket untuk memakzulkan Bupati Darwis Moridu, maka bukan tidak mungkin hal ini bisa menjadi serangan balik kepada setiap person yang ada dikubu tersebut. hal ini jika dikaitkan dengan dekatnya momen pemilihan umum yang sarat akan kepentingan, maka proses hukum akan menjadi momok yang menakutkan pada momen ini.

Musyawarah bisa menjadi langkah progresif, karena dengan semangat dan Proses musyawarah sejatinya tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahaan. Terlepas pada hak yang dimiliki oleh DPRD, wacana pemakzulan sejatinya mengindikasikan adanya kebuntuan dalam komunikasi antara DPRD dengan Bupati sehingga menyebabkan disharmonisasi kedua lembaga ini. (***)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600