Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Kembali Rumah Sakit MM. Dunda Limboto menuai sorotan. Pasalnya, retribusi parkir yang tinggi banyak dikeluhkan pengguna parkir di Rumah Sakit tersebut. hal tersebut dikeluhkan melalui akun facebook bernama Rycho Ssfc Gorontalo pada grop Facebook Portal Gorontalo Selasa, (7/8).
Akun bernama Rycho Ssfc Gorontalo mengeluhkan biaya retribusi parkir sebesar Rp. 5000,- yang dinilai terlalu mahal. Dirinya mempertanyakan kalau aturan di Rumah Sakit MM. Dunda tersebut memang harus mewajibkan tarif yang memang dikenakan kepada pengunjung.
“ Apa sudah begini aturan di Rumah Sakit tipe kelas C …???” Tanya akun tersebut.
Ketika dihubungi via selullernya, Rycho menambahkan bahwa dirinya merasa kecewa karena harga retribusi parkir tersebut. Hal itu diprotes karena dirinya hanya mengantarkan pasien, namun tetap dikenakan tarif parkir tersebut.
“ Padahal saya hanya mengantarkan pasien yang meminta tolong. Ketika saya jelaskan tetap petugas parkir memaksa untk meminta uang.” Bilang Rycho lewat selullernya.
Kepada Faktanews, Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Kabupaten Gorontalo Taufik Buhungo mengungkapkan kekecewaan terkait hal tersebut. Taufik mengatakan bahwa pihaknya menemukan sedikit hal yang menggelitik perihal pengelolaan parkiran pada Rumah Sakit MM Dunda Limboto, dimana pihak pengelola parkiran rumah sakit di sayangkan menerapkan tarif parkiran seenaknya saja tanpa memperhatikan dan meminta masukan dari berbagai pihak
“ jujur kami merasa kecewa dengan pengelolaan parkir di Rumah Sakit Dunda. Disamping keluhan yang sudah diposting di medsos tersebut, kami pun menemukan tarif yang tak wajar pada retribusi parkir itu. Dimana setiap kendaraan roda Empat dikenakan tarif sebesar Rp.5.000 dan roda Dua dibebankan tarif Rp.3.000 . Ini adalah angka yang sangat fantastis. Bayangkan kalau dalam sehari kendaraan roda Empat yang parkir di rumah sakit sebanyak 100 unit maka dalam sehari sudah mengantongi Rp. 500.000 ,- sehingga sebulan bisa mencapai kurang lebih Rp.15.000.000 rupiah, itu baru hitungan 100 unit dengan dasar hitungan pada roda Empat. Jika ditambahkan dengan angka retribusi pada kenderaan roda Dua, maka bisa dipastikan pendapatan sehari di taksir bisa sebesar Rp. 20 jutaan. Ini tidak wajar.“ Ungkap Taufik.
Taufik menambahkan bahwa masalah pada parkiran Rumah Sakit MM. Dunda bukan saja hanya pada angka yang dipungut, menurut Taufik, persoalan kontrak lahan parkir hingga saat ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo baik regulasi maupun peraturan daerah terkait pengelolaan lahan parkir Pemerintah.
“ Jangan sampai ini merambah ke arah pungli, karena selain pungutan retribusi parkir persoalan kontrak lahan parkir tersebut itu hingga saat ini pihak pemerintah daerah belum menerbitkan regulasi atau peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan lahan parkir di halaman pemerintah. Yang jadi pertanyaan, apakah pemerintah peduli terhadap pengelolaan lahan parkiran atau terkesan dibiarkan saja..?? “ Tambah Taufik
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Abdul Manaf Dunggio ketika diklarifikasi Faktanews mengatakan bahwa pihaknya tidak secara langsung mengurusi persoalan parkir di Rumah Sakit MM. Dunda Limboto. Menurut Manaf, urusan parkir tersebut dikelola langsung oleh Rumah sakit melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri. Secara teknis kata Manaf pendapatan yang diperoleh pada lahan tersebut, adalah hak yang dikelola oleh management Rumah Sakit baik itu pendapatan maupun pengeluarannya.
“ BLUD mengelola semua pendapatan dan pengeluaran termasuk parkir karena masih satu lahan, tentang tekhnis dan siapa pengelola itu dikelola secara mandiri. Sehingganya untuk info selengkapnya silahkan langsung ke Pihak Rumah sakit, Pada prinsipnya Secara keseluruhan pihak Rumah sakit yang mengelola secara mandiri melalui BLUD, kami hanya menerima laporan dari mereka per triwulan.” Jelas Manaf.
Disinggung soal Regulasi maupun Peraturan Daerah tentang retribusi Parkir di Kabupaten Gorontsalo, Manaf menjelaskan bahwa saat ini Perda tersebut baru akan dibentuk. Kata Manaf, pihaknya bersama DPRD Kabupaten Gorontalo baru saja menetapkan pajak parkiran termasuk Parkiran Rumah sakit yang akan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati.
“ baru akan dibentuk, kita kemarin bersama DPRD baru saja menetapkan pajak parkiran termasuk di Rumah sakit. Nanti akan ada Perbup yang akan kita kaji.” Tutup Manaf. (FN02)