Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos Bone Bolango
Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Gorontalo menggelar upaya eksaminasi publik terkait putusan kasasi pada dugaan kasus korupsi dana bansos dikabupaten BoneBol dengan nomor putusan 59K/PID.SUS/2017 yang memutuskan dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor : 9/PID.SUS/TPK/2016/PN Gto tertanggal 22 Agustus 2016.
Terkait dengan hal tersebut, YLBHI Gorontalo dan APHTN-HAN menggelar Focus Group Discusion dan buka puasa bersama yang dihadiri pakar dan ahli hukum, akademisi Uneversitas Negeri Gorontalo, Aktivis, media serta unsure Kejaksaan Tinggi dan Pemerintahan Kabupaten BoneBol.
Majelis Eksaminasi DR. Duke Arie W.SH.,MH.,CLA kepada Faktanews menjelaskan bahwa Laporan dalam rangka upaya Eksaminasi dalam putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten BoneBol menghasilkan beberapa poin yang diantaranya adalah tidak ada kerugian Negara dalam perkara tersebut. Menurut Duke dalam perkara itu hanya kesalahan administrasif dan telah terjadi kekeliruan oleh Majelis Hakim Kasasi dalam membaca laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Gorontalo tanggal 16 Oktober 2012.
“ Selain itu, hasil Eksaminasi mengatakan bahwa hakim MA telah melampaui kewenangan dalam menilai fakta – fakta hukum pada tingkat kasasi dan dilain sisi jaksa penuntut umum tidak berwenang serta tidak memiliki keahlian dalam menghitung kerugian Negara.” Urai Duke.
Duke Arie menambahkan bahwa pihaknya akan merekomendasikan hasil upaya laporan eksaminasi kepada Mahkamah Agung dan akan melakukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).
“ Ada Tiga item yang kami rekomendasi dari hasil upaya Eksaminasi ke MA. Pertama akan menyampaikan laporan eksaminasi publik ke MA, kedua hasil upaya ini akan menjadi bahan untuk melakukan upaya hukum luar biasa melalui PK dan akan meminta BPK RI atau Ahli untuk menjelaskan terkait bukti baru (Novum) di surat BPK RI terkait penjelasan LHP. “ Tambah Duke.
Duke pun menegaskan bahwa pada laporan Eksaminasi Publik yang disusun oleh Majelis Eksaminasi dari YLBHI dan APHTN-HAN Gorontalo atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, menilai tidak ada perhitungan atau pernyataan kerugian Negara dari BPK RI sebagai Lembaga yang berwenang.
“ Pada Intinya, tidak ada perhitungan dan atau pernyataan kerugian Negara atas penilaian dari lembaga yang berwenang dalam hal ini BPK RI.” Tegas Duke. (FN-01/02)